Lompat ke konten

Perubahan Kebijakan Magang Psikologi Tuai Kebingungan Mahasiswa

Admin departemen Psikologi UB (PERSPEKTIF/Nabila)

Malang, PERSPEKTIF – Kebijakan magang bagi mahasiswa Program Studi S1 Psikologi Universitas Brawijaya (UB) kembali menuai polemik setelah adanya pengumuman mendadak mengenai perubahan status magang yang semula opsional menjadi wajib, sebelum akhirnya disesuaikan kembali menjadi tidak wajib dengan syarat tertentu. Perubahan regulasi yang dinamis dalam waktu singkat ini memicu gelombang kebingungan dan protes di kalangan mahasiswa, khususnya angkatan 2023 yang sedang mempersiapkan diri memasuki semester akhir.

Dinamika perubahan ini dirasakan langsung oleh kalangan internal mahasiswa. Menurut Putri (bukan nama sebenarnya) pada sosialisasi awal pihak program studi sempat menyampaikan bahwa program magang bersifat tidak wajib. Namun, menjelang persiapan semester 7, muncul pengumuman baru yang menyatakan magang bersifat wajib bagi seluruh mahasiswa.

“Berkaca dari tahun lalu, kegiatan magang atau MBKM sebenarnya dibebaskan kepada mahasiswa, tetapi menjelang semester tujuh, tiba-tiba muncul pengumuman bahwa magang sifatnya wajib,” ujar Putri (16/05).

Ketidakpastian tersebut menimbulkan perdebatan dan kritik dari mahasiswa. Hingga akhirnya pihak departemen memutuskan bahwa magang kembali bersifat tidak wajib, dengan catatan mahasiswa wajib mengonversi nilai Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kegiatan di luar kampus, seperti pengabdian masyarakat atau pertukaran mahasiswa.

“Dinamika aturannya sangat membingungkan. Tepat pada malam hari sebelum pelaksanaan sosialisasi skripsi, kami tiba-tiba mendapat kabar baru lagi bahwa mahasiswa yang sudah mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau program Fisip Bakti Desa (FBD) dinyatakan tidak wajib mengikuti magang,” papar Melati (bukan nama sebenarnya), mahasiswa psikologi semester 6 (16/05).

Bagi mahasiswa, ketidakpastian regulasi ini membawa dampak psikologis yang cukup berat serta mengancam rencana kelulusan mereka. “Banyak dari kami yang memiliki target untuk bisa lulus dalam waktu 3,5 tahun. Awalnya semester 7 ingin difokuskan untuk skripsi, tetapi dengan adanya kewajiban ini beban yang harus dijalani menjadi lebih banyak,” ujar Melati.

Meski pihak dosen dan tim MBKM sejak awal telah menyampaikan permohonan maaf serta memberikan disclaimer bahwa sistem regulasi masih belum matang karena program ini tergolong baru, mahasiswa tetap berharap adanya perbaikan nyata.

Hingga berita ini diterbitkan, reporter telah berupaya menghubungi pihak program studi S1 Psikologi dan Himpunan Mahasiswa Psikologi (HIMAPSI) untuk meminta konfirmasi terkait perubahan kebijakan magang. Namun, pihak program studi S1 Psikologi belum memberikan tanggapan, sedangkan HIMAPSI menyatakan tidak bersedia memberikan tanggapan. 

(fz, rd, nk, jul)

(Visited 7 times, 7 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?