Lompat ke konten

Hari Anti Tambang 2026: Rakyat Punya Hak Veto Untuk Menolak Proyek Ekstraktif

Sesi konferensi pers HATAM 2026 di Taman Dwarakerta, Sidoarjo, Sabtu (30/05). (PERSPEKTIF/Haidar)

Sidoarjo, PERSPEKTIF – Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) kembali digelar oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bersama organisasi masyarakat sipil lainnya, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Pos Koordinasi Keselamatan Korban Lumpur Lapindo (Posko KKLuLa). Berlangsung selama dua hari, yakni pada Jumat (29/05) dan Sabtu (30/05), acara ini dipusatkan di Taman Dwarakarta, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, tepat di depan tanggul semburan Lumpur Lapindo.

Tahun ini, peringatan HATAM mengusung tema “Dari Lapindo ke Seluruh Pulau: Menghadang Ekstraktivisme, Meneguhkan Veto Rakyat”. Tema ini menjadi pengingat bahwa tragedi ekologis di Porong dua dekade silam bukanlah sebuah insiden tunggal. Kerusakan serupa kini menjelma menjadi ancaman nyata yang mengepung berbagai pulau di Indonesia, akibat masifnya ekspansi industri ekstraktif. Kondisi ini mendesak pengakuan hak veto bagi masyarakat untuk secara tegas menolak proyek yang merampas lingkungan dan ruang hidup mereka.

HATAM menjadi momentum penting untuk memperingati bahaya nyata dari industri ekstraktif yang dinilai terus dikebut secara ugal-ugalan oleh pemerintah dan korporasi. Tanggal 29 Mei secara khusus dipilih karena bertepatan dengan tragedi menyemburnya Lumpur Lapindo di Porong pada tahun 2006 silam. Peristiwa kelam yang menenggelamkan 16 desa di 3 kecamatan tersebut genap berusia dua dekade pada 2026 ini, sekaligus menjadi monumen pengingat bahwa daya rusak industri ekstraktif  itu nyata. Selain sebagai momen refleksi, HATAM juga ditujukan sebagai ruang konsolidasi nasional bagi masyarakat sipil dan warga terdampak dari berbagai daerah untuk menyatukan gerakan perlawanan.

Pada sesi konferensi pers, koordinator JATAM, Melky Nahar menyatakan bahwa apa yang terjadi di Porong dua puluh tahun yang lalu, sedang dan sudah terjadi di hampir seluruh gugus pulau di Indonesia.

“Kejahatan yang dialami, atau terjadi di Porong itu juga sudah dan sedang terjadi di hampir seluruh tubuh kepulauan Indonesia. Baik dalam bentuk minyak dan gas, batu bara, nikel, geotermal, emas, proyek-proyek strategis nasional, dan segala macamnya, yang bermuara pada satu hal bahwa sejak awal warga memang ditempatkan sebagai korban semata,” ucap Melky (30/05).

Melky juga menyinggung arah kebijakan negara yang dinilai terus meminggirkan masyarakat demi mengejar kapital. Ia menambahkan bahwa, pemerintah sejak era Joko Widodo hingga Prabowo Subianto terus menormalisasi kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga yang membela lingkungan dan ruang hidupnya dari ancaman industri ekstraktif.

Acara ini turut menghadirkan simpul warga terdampak tambang dari berbagai wilayah tapak, di antaranya warga dari Dairi (Sumatera Utara), Tumpang Pitu (Jawa Timur), Mataloko (Nusa Tenggara Timur), hingga perwakilan warga dari Papua. Pada sesi akhir konferensi pers, JATAM bersama simpul warga terdampak tambang menyatakan poin tuntutan sebagai pernyataan sikap bersama HATAM 2026.

Berikut poin tuntutan yang dibacakan pada acara tersebut:

  1. Memulihkan secara menyeluruh hak-hak korban Lapindo dan memastikan negara tidak mengulangi pola pembiaran;
  2. Menghentikan perencanaan perluasan industri ekstraktif dan proyek-proyek transisi energi yang merampas ruang hidup, dan;
  3. Mengakui dan menghormati veto rakyat sebagai hak masyarakat menentukan masa depan wilayahnya.

(hr, nat)

(Visited 18 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?