Malang, PERSPEKTIF – Hampir satu setengah tahun berlalu sejak penangkapan seorang dosen Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Kepribadian Mahasiswa (UPT-PKM) Universitas Brawijaya (UB) yang mengajar mata kuliah Pancasila atas kasus kekerasan seksual terhadap seorang balita berusia tiga tahun. Kasus ini kembali mencuat ke permukaan setelah pelaku resmi divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan.
Meski perkara ini telah masuk ke ranah hukum dan sempat mendapat perhatian luas dari media nasional, hingga kini pihak universitas maupun fakultas tidak mengeluarkan pernyataan resmi kepada publik terkait kasus tersebut.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB, yang diwawancarai secara terpisah (15/04), mengaku tidak mengetahui detail kasus ini. Ia beralasan bahwa korban bukan bagian dari civitas akademika kampus. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai sikap institusional fakultas terhadap kasus yang melibatkan tenaga pengajar di bawah naungan universitas yang sama.
Ketiadaan respons resmi ini menuai keprihatinan dari kalangan mahasiswa. Tirta (bukan nama sebenarnya), mahasiswa FISIP angkatan 2025, menyebut tindakan dosen tersebut sebagai hal yang sangat disayangkan mengingat posisi strategis seorang pendidik.
“Tentu miris ngeliatnya, karena beliau sebagai seorang dosen harusnya menjadi penegak pendidikan, penjaga nilai bahkan. Di mana ada unwritten rules sebagai seorang dosen, bukan sekadar menjadi legal formal mengajar ketika dalam kelas kemudian dia berhak bebas di luar, enggak. Tapi dia harus punya uswah itu. Makanya ada yang namanya integritas,” ujar Tirta (18/04)
Tirta juga menyoroti dampak psikologis pada korban yang masih balita. Menurutnya, usia tersebut merupakan masa krusial pembentukan karakter dan rekam memori anak.
“Masa umur di mana dia seharusnya merekam apapun secara visual, secara audio spasial untuk kemudian nanti secara alam bawah sadar dia pasti akan mengikuti pembentukan karakter. Kok dia dapat bentuk trauma sejak awal,” ungkapnya.
Dosen yang bersangkutan diketahui merupakan lulusan jenjang S2 dari Universitas Gadjah Mada dengan rekam jejak akademik yang terbilang baik, bahkan pernah menerima beasiswa dari Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu).
Satu-satunya tindakan institusional yang tercatat datang dari pihak UPT-PKM sendiri. Berdasarkan wawancara dengan Santi (bukan nama sebenarnya) dosen UPT-PKM, UPT-PKM menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada dosen yang bersangkutan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Meski pelaku tidak mengakui perbuatannya, pihak UPT-PKM tetap mengambil keputusan untuk memberhentikannya.
“Karena hal itu sudah masuk ke ranah hukum, sudah dilaporkan oleh pihak keluarga dan pihak korban, maka kami mengambil keputusan untuk memberhentikan. Beliau sudah diberhentikan sejak Januari 2025,” jelas Santi (16/04).
Pihak UPT-PKM juga mengakui bahwa kasus ini menjadi evaluasi internal, khususnya dalam proses rekrutmen tenaga pengajar ke depannya.
“Kami sangat menyayangkan. Sebagai dosen yang mengajarkan nilai-nilai kepribadian, tentu seharusnya kami juga mencerminkan nilai tersebut terlebih dahulu. Ini menjadi pelajaran bagi kami semua agar rekrutmen dosen UPT-PKM harus lebih selektif,” tegasnya.
Mahasiswa menilai bahwa respons institusional yang ada belum cukup. Tirta menegaskan bahwa penciptaan ruang aman bagi perempuan dan anak-anak di lingkungan kampus bukan lagi sekadar harapan, melainkan sebuah kebutuhan mendesak.
“Harapan diciptakan seakan-akan kalau tidak terkabul adalah hal yang tidak masalah, tapi ini kebutuhan mendesak. Dia harus terkabul mau tidak mau. Siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya, tidak ada kata damai untuk kekerasan seksual,” pungkas Tirta.
(fdn/adr/ysf/saz)




