Malang, PERSPEKTIF — Proses pengesahan Peraturan Dekan (Perdek) tentang Kekerasan Seksual di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) masih tertahan sejak 2020. Hingga kini, regulasi tersebut belum disahkan karena menunggu penyesuaian Peraturan Rektor (Pertor) terhadap Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terbaru tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Wakil Dekan (WD) III FISIP UB, Sumi Lestari, menyatakan bahwa tidak ada kendala substantif dalam proses pengesahan Perdek tersebut. Ia menegaskan keterlambatan sepenuhnya disebabkan oleh penyesuaian regulasi di tingkat atas. Pernyataan ini sekaligus menunjukkan bahwa sejak 2020, proses di tingkat fakultas masih bergantung pada dinamika kebijakan di level universitas.
“Yang menghambat adalah semata-mata karena masih perlu penyesuaian dengan turunnya Permendikbud tersebut. Karena Perdek harus tetap mengikuti turunnya Pertor yang telah mengacu pada peraturan tertinggi yang paling baru (Permendikbud, red),” ujarnya sumi (15/4).
Ketiadaan payung hukum yang jelas dalam penanganan kekerasan seksual di FISIP turut membentuk persepsi mahasiswa bahwa lingkungan kampus belum sepenuhnya aman. Hingga kini, belum adanya Perdek yang disahkan membuat jaminan perlindungan bagi korban dinilai belum memiliki kepastian, baik secara hukum maupun praktik di lapangan.
“Selama ini aku cuma dengar pelaku bisa kabur begitu saja, sedangkan korbannya jadi merasa tidak aman selama berkuliah,” ujar Melati (bukan nama sebenarnya), mahasiswa FISIP (15/4).
Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti regulasi penanganan kekerasan seksual di fakultas. Selama ini, yang ia ketahui hanya keberadaan Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) sebagai fasilitator pelaporan.
Ketiadaan regulasi yang jelas turut memperkuat anggapan bahwa penanganan kasus belum berjalan serius. Mahasiswa menilai pelaku masih dapat beraktivitas tanpa konsekuensi, sementara korban justru menanggung dampak psikologis. “Pelaku bisa menghilang tanpa konsekuensi, bahkan masih berkuliah. Sementara korban merasa tidak aman,” lanjutnya.
Di sisi lain, Neza Sabilla, menteri Pengarusutamaan Gender (PUG) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP UB menilai isu Perdek sebagai persoalan berlarut sejak 2020. Meski tiap tahun diangkat, progres pengesahannya dinilai stagnan. “Perdek ini jadi isu menahun. Kami tetap akan mendesak dekanat agar segera mengesahkannya,” ujar Neza (15/4).
Sampai di titik ini, mahasiswa masih mengharapkan respons yang lebih tanggap dan cepat ketika ada laporan terkait kekerasan seksual di lingkungan FISIP. Di sisi lain, mahasiswa beserta BEM FISIP UB akan terus mendesak pihak dekanat FISIP untuk segera mengesahkan Perdek ini sehingga dapat tercipta ruang aman baik secara de jure (hukum) maupun de facto (fakta) di lingkungan kampus. (si/kz/lid/jul/red)




