Malang, PERSPEKTIF — Telah terjadi aksi demonstrasi bertajuk “Pembajakan Konstitusi, Penghabisan Demokrasi” yang dilakukan oleh seluruh mahasiswa se-Malang Raya, Jumat (23/8). Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang baru saja diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Sempat diwarnai kericuhan imbas adanya provokator, aksi ini ditutup dengan massa aksi yang berhasil menduduki kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Yusuf Hafidzun Alim Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Jurusan Manajemen angkatan 2022 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) menyampaikan bahwa pelaku provokasi melemparkan benda terlarang ke arah kantor DPRD. Hal ini kemudian direspon cepat oleh petugas keamanan yang sedang berjaga dengan menembakkan gas air mata ke arah demonstran.
“Beberapa ada yang melempar hal-hal yang tidak perlu untuk dilempar (batu, botol, hingga flare, red), yang memang nantinya ini menimbulkan kejadian maupun perilaku provokasi yang emang mengelakar ke teman-teman sekalian,” terang Yusuf.
Hal ini kemudian berlanjut dengan adanya massa maupun bangunan yang terdampak akibat adanya provokasi ini. Selain merusak gedung, terdapat beberapa mahasiswa yang terprovokasi hingga menerobos masuk pada gedung DPRD Kota Malang.
Lebih lanjut, Juna Seno, salah satu demonstran yang merupakan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPIK) UB angkatan 2023 menyebut oknum pelemparan dan pembakaran di wilayah demo belum diketahui identitasnya. Karena situasi yang mencekam, Koordinator Lapangan (Korlap) tiap-tiap universitas segera mengkondisikan massa yang mereka naungi.
“Makanya dari setiap masing-masing universitas korlapnya sudah mengkondisikan masing-masing. Terus kalau misalnya dari provokatornya ini yang merangsek masuk terus, tapi alhamdulilah-nya kita masih bertahan,” imbuh Juna.
Untuk diketahui, terdapat beberapa aspek tuntutan yang telah dibahas pada hasil konsolidasi kamis silam (22/8). Aspek pertama berkaitan dengan revisi Undang-undang (UU) Pilkada, yaitu Pengujian Undang-Undang (PUU) nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai keputusan final dan PUU nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas umur calon. Kedua, menjurus secara subjektif kepada Presiden Jokowi untuk mematuhi dan selalu melaksanakan amanat demokrasi sesuai dengan mandat reformasi.
Melalui aksi ini, aspek-aspek tuntutan para pendemo telah disetujui oleh beberapa pihak partai pengusung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Adapun terdapat tiga fraksi yang telah menyetujui, yakni fraksi Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
(est/nt/bob)