Lompat ke konten

Protes LKM/LSO FISIP UB soal Beban Administrasi Kemahasiswaan 

Konsolidasi LKM/LSO FISIP UB (PERSPEKTIF/Nazwa)

Malang, PERSPEKTIF Grup WhatsApp sekretaris dan bendahara Lembaga Kedaulatan Mahasiswa (LKM) serta Lembaga Semi Otonom (LSO) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) yang biasanya sepi, tiba-tiba pada Jumat (13/10) muncul seutas panjang pesan dari administrator Kemahasiswaan FISIP. Pesan tersebut berisi empat syarat baru dari pihak kemahasiswaan mengenai pengumpulan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan untuk semua LKM/LSO. 

Empat syarat tambahan tersebut berupa kewajiban semua acara LKM/LSO FISIP untuk melampirkan sertifikat kegiatan meliputi sertifikat pemateri atau sertifikat peserta. Apabila kegiatan berlangsung di dalam lingkungan FISIP, maka wajib bertanda tangan ketua pelaksana (Kapel), Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Wakil Dekan (WD) III. Sedangkan untuk kegiatan di luar lingkungan FISIP, maka wajib bertanda tangan Kapel, Presiden BEM, Pejabat Setempat, dan WD III.

Tambahan syarat selanjutnya untuk pengumpulan LPJ kegiatan adalah kewajiban untuk melampirkan logbook atau catatan harian kegiatan secara detail oleh panitia. Format dari logbook tersebut disediakan oleh kemahasiswaan dan dapat disesuaikan dengan acara yang dilaksanakan. 

Ketiga, LKM/LSO FISIP wajib menyertakan Curriculum Vitae (CV) seluruh panitia yang terlibat dalam kegiatan tersebut mulai dari penanggung jawab, steering committee, ketua pelaksana, koordinator divisi, sampai anggota divisi. Tak ada ketentuan khusus mengenai CV yang dilampirkan sehingga memungkinkan jenis CV Application Tracking System (ATS) maupun CV kreatif. 

Terakhir, dalam LPJ yang akan dikumpulkan, LKM/LSO wajib menyertakan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dari seluruh panitia yang terlibat, mulai dari penanggung jawab, steering committee, ketua pelaksana, koordinator divisi, dan anggota divisi. Bagi panitia yang belum memiliki KTM, boleh dilampirkan KTM sementara. 

Syarat-syarat tambahan di atas dilatarbelakangi oleh perubahan ketentuan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dipenuhi oleh pihak universitas jika ingin mendapatkan intensif Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri (BOPTN) dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). 

“Seluruh ketentuan tersebut berlaku sejak diterbitkannya pengumuman ini,” tulis pembuat pengumuman di akhir pesan tersebut. 

Protes LKM/LSO FISIP UB

Pengumuman penambahan syarat LPJ yang mendadak tersebut, sontak membuat gaduh. Semua LKM/LSO merasa keberatan dengan kebijakan tersebut karena dinilai tiba-tiba, tanpa sosialisasi, tidak efisien, dan menyulitkan mahasiswa secara administrasi. Menurut mereka, dengan alur dan beban administrasi yang telah ada sebelumnya, sudah rumit dan menyusahkan, apalagi dengan penambahan syarat-syarat baru. 

“Kalau ditambahkan syarat-syarat lain seperti logbook dan CV itu hanya akan memperlama dan mempersulit teman-teman yang bekerja sebagai sekretaris. Menurut saya yang persyaratan logbook ini menjadi kerja ganda karena dalam LPJ sudah ada analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats, red). Sedangkan logbook lagi, ini akan menambah beban untuk tenaga dan juga ngeprint lagi,” ujar Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional , Fadhlan Aryadeva saat konsolidasi LKM/LSO (17/10). 

Masalah lain yang ikut diprotes LKM/LSO FISIP adalah waktu pemberitahuan ketentuan baru yang baru dikeluarkan bulan Oktober sehingga sangat dekat dengan waktu tutup buku kemahasiswaan untuk pencarian dana pagu. 

“Kebijakan ini baru dikeluarkan bulan Oktober. Sedangkan program kerja sudah direncanakan jauh-jauh hari. Kalau sekiranya kebijakannya ini tidak bisa dihilangkan, mungkin ada kompensasi terkait waktu pengumpulan LPJ karena kita harus mengumpulkan item-item tambahan,” jelas Tengku Muhammad Akhdan, Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan. 

Syarat-syarat tambahan pengumpulan LPJ juga masih menjadi kebingungan bagi lembaga-lembaga kemahasiswaan di FISIP. Hal ini seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Himanika), Muhammad Mufti Shofiyulloh. Ia mengungkapkan di organisasinya, tidak semua program kerja menerbitkan sertifikat kegiatan karena lingkupnya hanya internal Himanika. Selain itu, ketentuan untuk CV panitia, menurutnya masih belum jelas dari kemahasiswaan. 

“Yang ingin ditanyakan adalah maksud dari pelampiran CV dan logbook ini apa? Sebenarnya dengan adanya LPJ, kenapa perlu melampirkan logbook lagi? Ini tidak efisien,” tambah Sekar Putri Azzahra, Ketua Himpunan Mahasiswa Psikologi. 

Ia kemudian berujar, LKM sebagai mitra fakulitas dalam mencapai target-target bidang kemahasiswaan, seharusnya saling mendukung satu sama lain, bukannya menghambat. Menurutnya, dengan adanya perubahan administrasi ini, dirasa akan menyulitkan dan menyusahkan LKM/LSO dalam berkegiatan. “Dilihat dari sekarang saja, kita dalam mencari fungsionaris sudah sulit, apalagi dengan administrasi yang berat,” keluh Sekar. 

Menanggapi masalah ini, Satria Naufal selaku Presiden BEM FISIP UB menyatakan degan persyaratan administrasi yang lama saja, LKM/LSO merasa sudah berat, apalagi jika ditambahkan dengan beban yang lebih berat. Ia berharap, urusan administrasi kedepannya lebih dipermudah karena LKM/LSO masih merasa keberatan. 

“Banyak proker-proker (program kerja, red) itu yang tidak menyertakan syarat-syarat yang diminta. Misal ada agenda-agenda yang tidak memerlukan sertifikat karena tidak mengundang pemateri eksternal,  lantas apa gunanya untuk menyertakan sertifikat?” tutur Satria. 

Jawaban WD III FISIP UB: Saya Cross Check Dulu

Pada Selasa (17/10) perwakilan dari LKM/LSO pun mendatangi Kantor WD III untuk melayangkan protes sekaligus menagih keterangan dari pihak kemahasiswaan. WD III FISIP UB, Bambang Dwi Prasetyo menyatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu perihal kebijakan administrasi baru ini sebelum perwakilan mahasiswa mendatanginya.

“Nah, tentu ini akan saya cross check dulu, ya. Mungkin butuh waktu, mungkin besok, ya. Sebenarnya info yang disampaikan kepada kalian semuanya seperti apa,” ujarnya. 

Ia juga mengonfirmasi bahwa permintaan akan persyaratan tersebut memang untuk membantu melengkapi capaian yang harus diraih pihak fakultas untuk IKU. Dengan diberlakukannya syarat-syarat ini, pihak kampus bisa mendapat nilai tambah atas kegiatan yang diadakan diluar kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).  

Mengaku tidak ingin memberatkan mahasiswa, Bambang menyampaikan bahwa ia memohon kesadaran mahasiswa untuk melengkapi syarat-syarat yang masih memungkinkan untuk dipenuhi. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa syarat-syarat ini mungkin tidak akan diaplikasikan ke setiap program kerja. 

“Mungkin saja bahwa syarat-syarat ini bisa untuk melengkapi. Tetapi tentu saja, tidak semua kegiatan itu memenuhi syarat ini, termasuk yang dikatakan tadi harus sertifikat dan lain-lain. Setiap kegiatan kan belum tentu ada sertifikat,” tutur Bambang. 

Perihal CV dan logbook, ia menuturkan bahwa hal tersebut diperlukan untuk mengonfirmasi kelayakan dan kebenaran data-data yang disampaikan mahasiswa. Pihak kemahasiswaan juga bersedia untuk membuatkan format CV dan logbook untuk memudahkan mahasiswa.

“Kemudian kayaknya perlu juga format logbook, format CV, mungkin nanti kita buatkan kalau diperlukan, kalau misalkan ada, Ya nanti terkait kegiatan-kegiatan yang memang ada CV-nya dan ada logbook-nya,” lanjutnya.

Ia menyayangkan mendadaknya distribusi informasi yang terjadi dan secara pribadi meminta kesadaran mahasiswa untuk membantu pihak fakultas seoptimal mungkin. Bambang juga menyatakan bahwa penambahan syarat-syarat LPJ tersebut berasal dari pihak universitas guna menunjang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). 

“Syarat untuk SAKIP memang banyak dan SAKIP itu memang online system, kalau syarat itu kurang ya nggak bisa masuk sistem. Misalnya syaratnya harus ada KTM, kalau kita nggak punya KTM itu tidak terverifikasi, karena sistem yang bicara. Jadi sebetulnya dari petugas kemahasiswaan tinggal memasukkan data saja,” jelasnya. 

Namun, dari penelusuran Tim Perspektif terhadap lembaga kemahasiswaan di tingkat Universitas, Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu Komputer, dan Fakultas Ilmu Administrasi, tidak terdapat ketentuan yang serupa mengenai pengumpulan LPJ kegiatan. 

Langkah-Langkah Penekan

Melihat beban administrasi kemahasiswaan di FISIP yang semakin berat, Satria selaku Presiden BEM mengatakan, kedepan akan ada agenda mempertemukan pihak WD III dengan semua LKM/LSO sebagai bentuk sosialisasi, klarifikasi, dan resistensi. Ia menyarankan agar setiap lembaga membuat daftar masalah soal administrasi dan IKU, SIMKATMAWA, dan pencairan dana pagu di FISIP. 

“Harapannya kita sebagai kelompok penekan dengan melakukan langkah-langkah strategis,” ujarnya. 

Satria lalu menambahkan, jika forum pertemuan dengan WD III tersebut tidak terjadi atau tidak efektif, maka akan ada konsolidasi lanjutan untuk menuntut kemudahan administrasi bagi LKM/LSO di FISIP. 

“Jika forum tidak efektif, akan ada konsolidasi lanjutan dengan inisiasi dari BEM dan Aliansi Jingga sebagai penggerak. Kalau tidak kompromi kemahasiswaan dengan kita, waktu pengumpulan LPJ kita minta mundur, mungkin bisa sampai tahun depan. Karena kita sibuk mengurusi item-item tambahan,” jelasnya. 

“Aku punya harapan kalau kita semua (Pengurus LKM/LSO, red) demisioner, tidak meninggalkan persoalan administrasi ini. Jika kita diam, kebijakan ini akan menyulitkan pengurus organisasi kedepan,” lanjut Satria. (gra/nt/cns/uaep)

(Visited 236 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?