Lompat ke konten

Eksistensi Korlap Timbulkan Indikasi Perundungan Verbal di PKKMB FISIP

Rundung - Potret salah satu sesi dalam PKKMB FISIP 2022 (PERSPEKTIF/Gratio)

Malang, PERSPEKTIF – Pada Peraturan Rektor (Pertor) Universitas Brawijaya (UB) Nomor 70
Tahun 2020 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta Perundungan,
disebutkan beberapa bentuk perundungan yang tercantum dalam Pasal 6. Salah satunya adalah
perundungan secara verbal. Namun, pada Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru
(PKKMB) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) tahun 2022, eksistensi panitia Koordinator
Lapangan (Korlap) diindikasikan melanggengkan perilaku ini. Hal tersebut diakui oleh beberapa
peserta PKKMB FISIP 2022.

KA, salah satu peserta PKKMB FISIP 2022 menyatakan bahwa ia merasakan adanya
perundungan pada rangkaian PKKMB, khususnya perundungan verbal yang dilakukan oleh
panitia Korlap.

“Dari aku sendiri, cukup banyak bentuknya kalau soal verbal, seperti mereka teriak membentak
seolah-olah memberikan kesan mereka punya kuasa, mereka merasa lebih tinggi dari kami yang
mahasiswa baru (maba, red) ini. Sebenarnya kalau menurut aku sendiri tak harus teriak-teriak ke
maba bisa kok, bilang baik-baik saja,” jelas KA.

Begitu pula tanggapan APP yang juga merupakan peserta PKKMB FISIP 2022. Ia merasa kurang
berkenan jika pendisiplinan dilakukan dengan cara “berteriak”.

“Kita kurang sukanya kalau misalkan kakaknya selalu teriak-teriak gitu, apa-apa seperti
selalu teriak. Kita mikir juga kalau lebih enak untuk ngomong secara pelan-pelan daripada harus
teriak-teriak,” terang APP terhadap Tim Perspektif.

Menanggapi hal tersebut, panitia Korlap PKKMB FISIP 2022 dengan kode tugas Korlap I 10,
menyebutkan perundungan dengan bentuk intimidasi itu ada, tetapi dari sisinya sebagai Korlap
tidak memiliki maksud untuk mengintimidasi.

“Penegak disiplin kita memang benar-benar harus tegas tapi kita tidak menghilangkan sisi di
mana kita tetap memanusiakan manusia. Jadi ketika memang ada perasaan terintimidasi atau
segala macam, dari Korlap bukan intensinya untuk mengintimidasi, namun lebih kepada ya
sudah itu secara natural. Kalau memang ada orang-orang yang tegas atau mungkin sedikit
menaikkan suara terus tensinya naik ya mungkin memang takut (mabanya, red),” tuturnya (28/9).

Sementara itu, Patri Muthriana Erza Killian, anggota tim Unit Layanan Terpadu Kekerasan
Seksual dan Perundungan (ULTKSP) FISIP UB turut memberikan tanggapannya terkait indikasi
perundungan dalam PKKMB FISIP. Ia berpendapat, eksistensi Korlap dapat dikatakan sebagai
perundungan jika menyalahgunakan wewenang untuk melakukan hal yang tidak
seharusnya.

“Jadi apakah keberadaan fungsi Korlap ini bisa dianggap sebagai perundungan atau tidak, saya
tak bisa jawab secara general,” ujar Erza (30/09). Ia beralasan karena sampai saat ini belum ada
pembatasan yang jelas antara Korlap menegakan kedisiplinan atau merundung secara verbal.

Erza kemudian berharap agar isu-isu krusial terkait perundungan dan kekerasan seksual,
termasuk edukasi bagaimana jika menjadi korban dan apa yang harus dilakukan, dapat lebih
spesifik dibahas.

“Harapan saya kedepannya mungkin ada upaya kolaboratif bersama, baik dari sisi ULTKSP-nya
sendiri dan juga kemudian dari sisi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM, red), Dewan Perwakilan
Mahasiswa (DPM, red), dan mahasiswa juga untuk kemudian memasukkan materi-materi yang
spesifik berkaitan dengan pencegahan dan penanganan perundungan,” ujar Erza. (arl/saf/rsa)

==========

Jika ingin melaporkan kasus kekerasan seksual dan perundungan kepada ULTKSP FISIP, silahkan klik tautan .

(Visited 997 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?