Malang, PERSPEKTIF – Julianto Eka Putra dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (7/9). Putusan ini dibacakan saat sidang ke-25 kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu. Akibat putusan ini, pengacara Julianto Eka meminta banding.
“Menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara terus-menerus sebagai perbuatan yang berkelanjutan,” tutur Ketua Majelis Hakim.
Selain hukuman 12 tahun penjara, Julianto Eka diharuskan membayar denda Rp 300 juta dan restitusi kepada korban sebanyak Rp 44 juta. Ia juga diputuskan tetap berada di dalam tahanan setelah persidangan berlangsung.
Menanggapi hasil sidang, Julianto Eka dan pengacaranya sepakat untuk mengajukan banding, dengan alasan sepuluh keterangan saksi yang mereka hadirkan ke pengadilan dikesampingkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan.
“Dengan dinyatakan banding, maka putusan pengadilan negeri hari ini tidak memiliki kekuatan (berkekuatan hukum tetap, red) sehingga langsung akan dilimpahkan ke pengadilan tinggi untuk disidangkan. Kami akan segera menyampaikan memori banding kepada pengadilan,” tegas Dito Sitompul, salah seorang pengacara Julianto Eka.
Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan, hasil persidangan ini adalah bukti bahwa kasus kejahatan seksual dapat diputuskan secara adil oleh Majelis Hakim meskipun telah terjadi sepuluh tahun lalu.
“Ini adalah yurisprudensi (himpunan putusan hakim yang dapat dijadikan sumber hukum untuk perkara yang sama, red) di mana kasus kekerasan seksual yang telah terjadi sejak sepuluh tahun yang lalu bisa diadili dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman,” jelasnya. (gra/dhs)