Malang, PERSPEKTIF – Pergantian kepengurusan organisasi mahasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) untuk tahun 2022 telah rampung dilaksanakan. Namun, ada hal yang menjadi sorotan yaitu fenomena rangkap jabatan pengurus harian di Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMAP) dan Badan Riset (BARIS) Ilmu Sosial. Pengurus yang merangkap jabatan di dua organisasi ini atas nama DBN dan BN.
Ketua HIMAP, Satria Naufal mengaku telah mengetahui adanya kasus rangkap jabatan pada salah satu anggotanya. Ia merasa tidak ada yang perlu dipermasalahkan karena tidak ada produk hukum khusus yang mengatur rangkap jabatan ini.
“Penyebab utamanya (terjadi rangkap jabatan, red) adalah minimnya minat rekan pemerintahan untuk berperan aktif di HIMAP terkhusus pada bidang Kajian, penalaran dan Aksi. Spesifiknya, saya sulit menemukan orang yang memiliki kapasitas di bidang keilmuan sebagai Kepala Bagian Keilmuan,” ungkap Satria kepada Perspektif (30/3) .
Senada dengan Satria, Herfinka selaku Ketua Baris juga telah mengetahui adanya isu rangkap jabatan ini dan dia sama sekali tidak mempermasalahkannya selama tidak melanggar ketentuan AD/ART BARIS.
“Secara kronologis saya membentuk BPH (Badan Pengurus Harian) BARIS pada Desember 2021, artinya anggota saya pada saat itu telah resmi mengemban jabatan mereka di BARIS. Dalam perjalanannya, mereka meminta izin kepada saya ketika ditawari jabatan lain di himpunan. Hal yang pertama saya jadikan perhatian adalah melihat kembali AD/ART organisasi,” tambah Herfinka (4/4).
Berbeda dengan Satria dan Herfinka, Addinal Hafidu selaku Ketua Departemen Kajian Penalaran dan Aksi (Kapraksi) HIMAP mengaku baru mengetahui jika salah satu pengurus departemennya merangkap jabatan di organisasi lain. Walaupun begitu, Addinal mengatakan kinerja rekannya tersebut profesional dan komunikasi di antara mereka berjalan baik.
Menanggapi hal ini, Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP UB, Atrasyah Nurzal mengatakan sempat ada bahasan di internal DPM sendiri, namun belum mendalam.
“Fenomena rangkap jabatan ini menurut saya ada dua hal di dalamnya, pertama tidak etis secara organisasi ya karena terkait dengan kinerja. Kedua, selama tidak ada regulasi yang dilanggar ya sah saja. Hanya, ini menunjukkan kalau karakteristik mahasiswa FISIP UB itu haus akan berproses,” jelas Atrasyah (5/4). (alv/vny/gra)
CATATAN
“Berbeda dengan Satria dan Herfinka, Addinal Hafidu selaku Ketua Departemen Kajian Penalaran dan Aksi (Kapraksi) HIMAP mengaku baru mengetahui jika salah satu pengurus departemennya merangkap jabatan di organisasi lain.”
Telah dikonfirmasi bahwa diksi “baru mengetahui” yang dimaksud adalah terdapat pengurus departement lain (Kaderisasi) di HIMAP yang merangkap jabatan juga di BARIS, bukan pengurus Departemen Kapraksi.