Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). Permenaker ini merupakan revisi dari Permenaker nomor 19 Tahun 2015.
Simak infografik kami untuk mengetahui lebih lanjut mengenai poin-poin Permenaker JHT yang ditetapkan Tahun 2022 ini dan juga perbedaannya dengan Permenaker JHT sebelumnya.
(Visited 261 times, 1 visits today)