Lompat ke konten

Terorisme : Alarm Darurat Radikalisme Di Indonesia ?

Ilustrator: Rahmatin

Oleh: Bayu Arif Ramadhan*

Rentetan kasus terorisme yang berlangsung secara beruntun dalam interval kurang dari dua minggu terakhir jelang pertengahan tahun terjadi di beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, dan Sidoarjo. Dengan ragam kasus terorisme yang secara mengerikan bervariasi mulai dari aksi penyanderaan sekaligus penyiksaan aparat Brimob di Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta yang disusul oleh aksi penikaman anggota Brimob beberapa hari pasca penyanderaan tersebut. Kemudian, aksi bom bunuh diri berturut-turut di tiga gereja Surabaya yakni Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, Gereja Kristen Indonesia, Gereja Santa Maria Tak Bercela pada Minggu pagi (13/5) dalam waktu nyaris bersamaan. Malamnya terjadi aksi serupa di Rusun Wonocolo Sidoarjo serta di Mapolrestabes Surabaya pada Senin pagi (14/5) tak ayal tentunya membuat kita sekaligus banyak masyarakat Indonesia berpikir apakah gerangan yang sedang terjadi.

Tren terorisme yang dikemas dengan bentuk dan cara baru yang lebih beringas dan biadab bilamana dibandingkan dengan rekam historis terorisme yang pernah terjadi di Indonesia beberapa tahun lalu. Aksi terorisme sebelumnya cenderung menggunakan aktor tanpa ikatan keluarga ataupun semata menyasar tempat publik yang berbau Amerika dan Barat seperti yang dapat dilihat dari kasus Bom Bali I, JW Marriot 2003, bom Bali II, sampai dengan Ritz-Carlton 2009. Dengan runtutan peristiwa pengeboman yang relatif lebih berjangka serta belum mengenal pelibatan satu anggota keluarga ke dalamnya. Meskipun dapat secara spesifik dalam kasus bom bunuh diri selanjutnya seperti bom Sarinah Thamrin 2016 dan bom Halte Kampung Melayu 2017 sendiri sudah mulai dapat kita lihat adanya pergeseran tren untuk pelaksanaan aksi teror. Aksi teror tersebut secara sengaja turut menjadikan aparat keamanan sebagai target yang dapat disimpulkan bahwa tindakan terorisme dewasa ini semakin bergeser ke arah yang lebih ekstrim. Dibuktikan dengan adanya aksi penyanderaan berikut penyiksaan kepada aparat Brimob dalam aksi penyanderaan Mako Brimob.

Sedangkan konteks selanjutnya yaitu ancaman bom pada gereja tercatat bahkan sudah ada sejak tahun 2000. Mengingat kembali peristiwa bom Gereja Eben Haezer Mojokerto pada saat itu mengangkat kisah heroik seorang anggota Banser bernama Riyanto. Riyanto gugur kala berupaya menghalau bom keluar gereja untuk melindungi jemaat yang sedang beribadah. Akan tetapi, kenyataannya sampai dewasa ini gereja acap kali dijadikan sasaran. Hal tersebut juga menunjukkan pergeseran tren baru terorisme. Aksi terorisme sudah tidak lagi malu-malu menyasar masyarakat bangsa sendiri dengan keyakinan berbeda. Berbanding lurus dengan tendensi fenomena yang terjadi di Indonesia dewasa ini yang menunjukkan tren-tren intoleransi yang juga menguat.

Aksi penyanderaan dan penyiksaan di Mako Brimob oleh para terpidana kasus terorisme yang menyebabkan gugurnya enam anggota brimob yang ditengarai bermula dari masalah sepele. Pemicunya yaitu   tidak dibolehkannya salah satu terpidana untuk menerima kiriman makanan menjadi patut dipertanyakan. Bilamana perihal sepele tersebut secara singkat begitu mudah tereskalasi menjadi seruan provokasi bagi ratusan terpidana lainnya untuk melakukan kerusuhan yang berlanjut menjadi aksi pembobolan sel. Terlebih diketahui bahwa dalam kasus tersebut terdapat komunikasi antara Aman Abdurrahman pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dengan Abu Qutaiba yang masing-masing berada di blok yang berbeda. Apabila eskalasi kekerasan tersebut merupakan puncak kekesalan para terpidana terorisme yang merasa dibatasi oleh banyak prosedur tahanan seperti pembatasan hak dan makanan.

Selanjutnya yang lebih memprihatinkan adalah bahwa beberapa saat pasca serangan di Mako Brimob. Kelompok jaringan terorisme internasional yaitu ISIS melalui kantor beritanya Amaq News Agency mengklaim bertanggungjawab atas kerusuhan tersebut. Selain itu aksi penyanderaan-penyiksaan tersebut turut mereka rekam dalam sosial media dalam bentuk live yang mereka sebut sebagai propaganda. Tentu saja cukup memberi kita rasa khawatir seiring JAD merupakan jaringan sempalan ISIS yang beroperasi di Indonesia diakumulasikan dengan tendensi bahwa di dalam tahanan dengan pengawasan ekstra ketat seperti Mako Brimob suatu konsensus ideologis radikalisme para terpidana terorisme justru semakin menguat. Hal yang patut digarisbawahi mengingat posisi ISIS di Timur Tengah yang semakin terdesak. Sehingga jaringan terorisme global yang dipimpin oleh Abdurrahman al-Baghdadi ini menyerukan seruan jihad kepada berbagai jaringan afiliasinya yang berada di luar Timur Tengah untuk tetap melakukan perlawanan kepada mereka yang dianggap sebagai musuh. Termasuk aparatur negara dan pemeluk keyakinan berbeda dengan ISIS.

Sedangkan pada kasus bom bunuh diri yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo hendaknya semakin membuat kita memahami bagaimana radikalisme begitu nyata membawa bahaya terorisme. Dewasa ini semakin menuju bentuk yang lebih ekstrim, tidak manusiawi, dan lebih mematikan. Karena bentuk terorisme juga melibatkan anak-anak sebagai aktor peledakan bom. Lebih miris lagi keluarga pelaku bom bunuh diri tersebut tercatat sebagai alumnus Perang Suriah yang kembali ke Indonesia dan merupakan anggota JAD. Beberapa pengakuan dari orang terdekat pelaku pengeboman gereja juga menjelaskan bahwa sedari masih bersekolah. Sosok pelaku telah menunjukkan bibit-bibit sikap radikalisme yang bisa dilihat dari bagaimana pelaku dan rekan sepemahamannya menolak aktivitas seperti penghormatan bendera yang dianggap syirik, menolak menyanyikan lagu kebangsaan karena dianggap bid’ah, maupun menganggap pemerintah sebagai suatu entitas yang thogut. Selain itu, sosok-sosok terdekat pelaku juga mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak terlepas dari benih-benih nilai ekstremisme dan radikalisme yang ditanamkan sejak tiga dekade silam. Melalui aktvitas seperti pengajian yang memasukkan pemahaman seperti keinginan mendirikan Indonesia negara Islam maupun mengkonstruksikan pemikiran sebagai mujahid yang akhirnya membawa mereka ke dalam medan perang sesungguhnya.

Tingkat radikalisme di Indonesia terutama di kalangan yang dinilai rentan terpapar yaitu mahasiswa. Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) menunjukkan bahwa sebanyak 39% mahasiswa dari 19 provinsi Indonesia ditengarai telah terpapar paham radikalisme. Survei tersebut secara acak dilaksanakan oleh BIN sejak 2017 dengan penyebaran kuesioner di kampus negeri maupun swasta yang telah mereka awasi sebelumnya. Kemudian BIN memberikan kuesioner berupa sikap dan pertanyaan terkait konflik ISIS dan Suriah. Hasil survei lanjutan menunjukkan bahwa sejumlah 24% mahasiswa menyetujui langkah penggunaan jihad melalui kekerasan. Hasil survei serupa juga diperoleh lembaga survei sipil yakni Mata Air Fondation dan Alvara Research Center. Sebanyak 23,5% mahasiswa menghendaki Indonesia sebagai negara yang perlu diperjuangkan menerapkan hukum Islam secara utuh. Berbagai survei di atas seolah melengkapi hasil survei awal yang dilaksanakan oleh Wahid Foundation Mei 2017 yang menyebutkan data bilamana sejumlah 60% peserta kegiatan kerohanian Islam di institusi pendidikan siap ber-jihad dengan kekerasan dengan data lanjutan menunjukkan bahwa 37% peserta kegiatan tersebut mengaku sangat setuju dan 41% sisanya setuju dalam wacana pembentukan Indonesia menjadi negara Islam. Data yang dicantumkan ini bukanlah suatu perihal guna mendiskreditkan kegiatan kerohanian Islam melainkan semata menunjukkan bahwa radikalisme acap kali dapat masuk dan menyasar ke berbagai aspek kehidupan sehari-hari baik di lingkungan familier maupun terdekat sekalipun.

Cukup besarnya prosentase angka radikalisme yang ada pada tingkat mahasiswa disebabkan oleh beberapa perkara. Seperti menurunnya intensitas dan tingkat pemahaman wawasan mengenai Pancasila yang semakin lama seolah hanya dipahami sebagai sebuah slogan dan bukan dalam tataran aplikasi. Wawasan yang minim mengenai aplikasi Pancasila ini juga cenderung membuat mahasiswa lebih rentan terpapar radikalisme. Tanpa memahami Pancasila dengan benar dan tepat maka pada konteks ini hal yang lebih besar dimungkinkan terjadi adalah mahasiswa akan berada dalam tingkat yang lebih rendah dalam memahami perbedaan dan keseragaman yang ada di sekelilingnya. Sebenarnya pemahaman tersbut merupakan falsafah dasar pembentuk bangsa dan negara Indonesia dengan sikap yang biasa kita sebut toleransi. mahasiswa akan memahami bahwa Pancasila bukanlah nilai dasar pedoman bangsa negara Indonesia dan sekaligus pakem paten mengenai bentuk negara. Sehingga lebih rentan disusupi oleh injeksi ideologis eksternal seperti dorongan kuat guna menjadikan Indonesia sebagai negara Islam seutuhnya. Hal yang tentu saja tidak dapat serta merta dibiarkan dan dibenarkan bagi negara ini yang terdiri dari beraneka perbedaan dan keragaman entitas masyarakatnya.

Selain itu kalangan mahasiswa juga dapat dikatakan sebagai kalangan yang masih menempuh tahap pembentukan dan penemuan jati diri. Sehingga seringkali berada dalam kebimbangan pada berbagai hal yang mereka anggap benar maupun tidak. Hasil survei yang dilaksanakan oleh BIN sekaligus menunjukkan bahwa radikalisme cenderung lebih banyak tersebar di kampus-kampus negeri dibandingkan dengan kampus swasta ataaupun kampus berfalsafahkan agama. Akan tetapi, hal ini tidak lantas menjadi jaminan oleh sebab refleksi peristiwa yang terjadi di Universitas Islam Negeri Syarif  Hidayatullah yang notabene masuk ke dalam kategori kampus berfalsafahkan agama mendeklarasikan dukungan untuk jaringan ISIS di tahun 2016. Hal yang barangkali menunjukkan bahwasanya radikalisme secara cepat menjadi suatu bentuk urgensi fenomena sosial kemasyarakatan dan kebangsaan yang harus cepat mendapatkan suatu penyelesaian.

Urgensi radikalisme sendiri juga tidak dapat diukur semata dari tingkat radikalisme mahasiswa. Berbagai bentuk fenomena lainnya yang terjadi selama beberapa dua sampai tiga tahun terakhir di kalangan masyarakat juga secara aktual menyediakan tendensi urgensi tersebut. Munculnya pola-pola pergeseran tren kemasyarakatan. Seperti munculnya kelompok dan pihak tertentu yang berusaha melancarkan isu-isu SARA, derasnya eskalasi sentimen keagamaan, serta munculnya sosok yang ingin menjadi khalifah atau imam besar dengan klaim-klaim kebenarannya sendiri adalah gambaran lain daripada suatu kondisi yang justru semakin memudahkan masuknya radikalisme ke Indonesia lewat beragam aspek. Hal yang penulis tekankan di sini adalah selanjutnya bukan berarti persoalan teror dan radikalisme adalah persoalan yang semata hanya berkelindan dengan konten politis seiring menempatkan aksi terorisme yang terjadi beberapa saat ini dengan konteks-konteks politis. Penulis nilai tidaklah etis karena menunjukkan kurangnya empati kita kepada para korban. Berikut hanya memudahkan teroris untuk melancarkan agendanya dikarenakan kita sebagai masyarakat teralihkan untuk mendefinisikan bentuk nyata teroris semata sebagai desain fenomena bernuansa politis terlepas beberapa kontestasi politik yang akan terjadi dalam waktu dekat.

Di samping hal tersebut hal lain yang semestinya dapat kita perjuangkan sebagai entitas masyarakat dalam menanggapi hal ini adalah seperti mendesak berbagai pihak agar dapat menyelesaikan persoalan-persoalan strukural. Sebagaimana mendorong pemerintah agar segera mengesahkan RUU Anti-Terorisme yang  telah memakan waktu yang cukup lama dalam penyusunannya yaitu dua tahun. Sayangnya kemoloran tersebut justru diakibatkan oleh banyaknya perdebatan di dalam internal dewan sebagai aktor penyusun draf RUU tersebut. Terlebih perdebatan yang terjadi adalah berkutat kepada definisi. Selain hal tersebut pemberian masa pidana maupun sanksi lainnya kepada terpidana terorisme yang seringkali hanya berdurasi sebentar atau lebih ringan. Selayaknya perlu dikaji kembali sebab inti dari permasalahan adalah bentuk mindset para terpidana teroris tersebut yang masih radikal sehingga hal yang perlu digodok kembali. Kiranya bagaimana sanksi yang sifatnya tidak ringan tetapi dapat mengembalikan mindset pelaku terorisme ke dalam pemahaman normal sebelum mereka menjadi teroris. Hal-hal struktural seperti inilah yang penulis nilai memiliki banyak spasi yang dapat diperjuangkan agar selaras dengan upaya di level sehari-hari sosial masyarakat dalam mengatasi radikalisme.

Sedangkan apa yang dapat kita lakukan dalam konteks kehidupan sosial kemasyarakatan dan sipil sehari-hari adalah sebisa mungkin mengamati dengan seksama apa yang terjadi selama ini di sekitar. Baik lingkungan maupun orang-orang terdekat dan rekan-rekan sejawat sampai konten-konten mencurigakan dan bernada radikalisme di media sosial yang mana merupakan tanggungjawab moral kita pula guna mengamati. Selanjutnya mengingatkan mereka yang menunjukkan tendensi-tendensi terpapar radikalisme maupun melaporkan kepada pihak yang berwajib maupun terkait apabila sekiranya tingkah laku dan gerak-gerik orang yang telah berusaha anda ingatkan cukup mengkhawatirkan. Langkah lainnya yang tidak kalah penting adalah memperkuat rasa saling percaya dan toleransi antar satu sama lain terutama saling melindungi antar satu umat beragama dengan umat yang lain seiring turunnya rasa toleransi dan kepercayaan yang terjadi justru terbukti membuat terorisme dan paham radikalis semakin leluasa dalam memperluas pangsa pengaruhnya. Selanjutnya adalah tanamkan pada diri kita bahwa sebagai entitas kemanusiaan patut prihatin dan miris. Tetapi bukan untuk takut kepada aksi terorisme, Lawan! Sebab apabila semakin menunduk dan takut, bukan tidak mungkin aksi terorisme lebih leluasa berjalan sebab bisa jadi kita dianggap telah menyerah dan berpangku tangan. Oh hell no, shall not a society being outplayed and became less than terrorism, humanity is our power against all kinds of tyranny.

Penulis Merupakan Mahasiswa Hubungan Internasional Angkatan 2015

 

(Visited 220 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?