Lompat ke konten

Massa Aksi APR Tuntut Ketidakadilan Hukum Terhadap Awak Mobil Tangki

SEMANGAT - massa aksi bersemangat meneriakkan tuntutannya dalam aksi solidaritas untuk Awak Sopir Tangki hari Senin (7/8) di Jalan Veteran.
SEMANGAT – massa aksi bersemangat meneriakkan tuntutannya dalam aksi solidaritas untuk Awak Sopir Tangki hari Senin (7/8) di Jalan Veteran.

Malang, PERSPEKTIFAliansi Perjuangan Rakyat (APR) menggalang aksi solidaritas untuk Awak Mobil Tangki (AMT) yang mengalami ketidakadilan hukum. Berawal dari pihak PT. Pertamina Patra Niaga dan vendornya yang telah melakukan pelanggaran dengan tidak mendaftarkan perjanjian kerja kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota yang ada di Banyuwangi maupun Provinsi. Hal tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri (Permen) 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain Pasal 20 ayat (1).

Maulana, salah satu peserta aksi mengungkapan Pertamina Patra Niaga (PPN) yang berada dibawah naungan Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harusnya mampu menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan yang lain dalam menjalankan amanah perundang-undangan.

“PPN ini melanggar apa yang sudah dibuat oleh negara. Jadi kita APR menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan masalah perburuhan. Terutama kasus AMT ini agar segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut. Serta menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar hak-hak normatif para buruh,” ujar laki-laki yang memakai penutup wajah tersebut.

Ada 3 tuntutan dari massa aksi yang tergabung dalam APR, pertama, segera mempercepat proses pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT. Pertamina Patra Niaga maupun vendor yang sudah melanggar peraturan ketenagakerjaan. Kedua, segera mempercepat proses pencabutan izin vendor di PT. Pertamina Patra Niaga yang tidak memenuhi syarat dan melanggar Permen 19 tahun 2012 maupun peraturan ketenagakerjaan lainnya. Ketiga segera buka dokumen izin operasional, keluarkan surat nota pemeriksaan dan tindak tegas PT. Pertamina Patra Niaga yang sudah melanggar peraturan ketenagakerjaan

Fai Haris, Humas Aksi,  menjelaskan, aksi ini sebagai solidaritas dukungan untuk aksi yang ada di Surabaya, Karena merasakan ketidakadilan yang sama. “Aksi ini adalah untuk mendukung daerah-daerah yang mengalami masalah, kebetulan di Malang sudah tidak ada, kemudian teman-teman di Malang melakukan aksi sebagai solidaritas pendukung untuk mobil tangki “ tutur mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut. (izz/ayu/lta)

(Visited 143 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?