Berdasarkan hasil jajak pendapat tersebut, secara garis besar alasan yang dikemukakan mahasiswa FISIP terkait mengapa tiga isu tersebut urgen/penting adalah sebagai berikut:
Akreditasi |
Sistem KRS |
UKT |
|
|
|
Tercatat akreditasi jurusan/program studi di FISIP belum ada yang berakreditasi A, rata-rata berakrediatasi B dan C. Penyebab rendahnya akreditasi jurusan/program studi di FISIP tersebut dapat ditinjau dari standar penilaian akreditasi, yakni: a) Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian b) Tata pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan mutu c) Mahasiswa dan Lulusan d). Sumber daya manusia e) Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik f) Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi g) Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama. Maka kesimpulannya, FISIP belum mampu memenuhi seluruh standar penilaian tersebut. Sebagai contoh, permasalahan jumlah mahasiswa dan jumlah lulusan di FISIP.
Sementara itu, akreditasi berpengaruh terhadap alumni dalam mencari pekerjaan. Terdapat beberapa bidang pekerjaan yang mempertimbangkan tinggi-rendahnya akreditasi sebagai indikator penilaian terhadap pelamar pekerjaan.
Selanjutnya sistem KRS di FISIP dinilai rumit karena menggunakan dua sistem sekaligus yakni online dan manual. Sehingga mahasiswa diharuskan melakukan pengisian KRS online. Setelah itu mahasiswa diwajibkan mengisi KRS secara manual yang mana sistem ini dinilai tidak efektif dan efisien. Permasalahannya terletak pada penetapan waktu KRS manual yakni di pertengahan masa liburan. Waktu KRS manual tersebut dinilai kurang tepat karena tidak mempertimbangkan efisisensi waktu dan biaya. Mahasiswa, terutama yang berasal di luar Jawa Timur, diwajibkan melakukan KRS manual di FISIP dengan mengorbankan efisiensi waktu dan biaya perjalanan. Sementara proses KRS manual dinilai tidak sebanding dengan pengorbanan tersebut.
Sedangkan berkaitan dengan UKT, berdasarkan Surat Edaran Dikti 97/E/KU/2013 tanggal 5 Februari 2013, penerapan UKT diharapkan mempermurah biaya pendidikan yang akan dibayar mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), karena tidak perlu lagi membayar uang gedung di awal dan nantinya. Faktanya, UKT mahasiswa FISIP sebagian besar berada di golongan V. Jumlah mahasiswa dengan golongan UKT tersebut mencapai 28%. Dalam proses penentuan UKT mahasiswa, terdapat proses yang memungkinan terjadi kesalahan sehingga mengakibatkan mahasiswa mendapatkan UKT mahal atau tidak sesuai dengan kondisi ekonominya, yakni: a) data yang diinput mahasiswa tidak valid (tidak sesuai realitas) b) data pendukung kondisi mahasiswa tidak objektif c) petugas administrasi yang tidak tertib dan teliti.
Apabila mahasiswa merasa keberatan dengan jumlah UKT, mahasiswa diperbolehkan menurunkan UKT dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Akan tetapi proses penurunan UKT sendiri dinilai susah karena harus melewati beberapa alur dan rata-rata proses penurunan tersebut gagal di level bagian Keuangan. Di sisi lain, mahalnya UKT bisa dibantu dengan adanya beasiswa, misalnya beasiswa BPP-PPA. Namun tahun ini, faktanya terdapat wacana bahwa beasiswa tersebut akan dicabut untuk PTN.
Metode Jajak Pendapat:
Pengumpulan pendapat mengenai isu paling urgen di FISIP yang harus segera diselesaikan oleh Dekan FISIP selanjutnya melalui penyebaran kuisioner oleh Divisi Litbang LPM Perspektif pada 26-28 April 2016. Pemilihan responden secara acak dengan menggunakan metode random sampling. Sampling diambil dari 96 mahasiswa FISIP. Jajak pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mengambil kesimpulan tentang pendapat mahasiswa FISIP secara umum.