- Buletin Bulanan 2017 Edisi 1: Menyoroti Tata Kelola Kantin
- Buletin Bulanan 2017 Edisi 2: Menggugat Otonomi Kampus
- Buletin Bulanan 2017 Edisi 3: Mata-mata Kampus
- Buletin Edisi Khusus Tahun 2017
- Buletin Bulanan 2017 Edisi 4: Usut Aset-aset UB
- Buletin Bulanan 2017 Edisi 5: Carut Marut UKM UB
- Buletin Bulanan 2018 Edisi 1: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat
- Buletin Bulanan 2018 Edisi 2: Menilik Seratus Hari Kerja Nuhfil Hanani
- Buletin Bulanan 2018 Edisi 3: Wajah Kampus Ramah Difabel
- Buletin Bulanan 2019 Edisi 1: Ragam Soal Wisuda UB
- Buletin Bulanan 2019 Edisi 2: Simpang Siur Tata Kelola Kendaraan di UB
- Buletin Edisi Khusus Tahun 2019
- Buletin Bulanan 2019 Edisi 3: Bangkitnya Kopma UB
- Buletin Bulanan 2020 Edisi 1: Kesehatan Mental dan Badan Konseling Mahasiswa
- Buletin Bulanan 2020 Edisi 2: Dasar Hukum dan Kasus Kekerasan Seksual
- Buletin Bulanan 2021 Edisi 1: Lika-Liku Pandemi Tahun Kedua
- Buletin Redaksi Edisi 2 Tahun 2021: Dinamika Kuliah Daring Universitas Brawijaya
- Buletin Redaksi Edisi 3 Tahun 2021: Diorama Kampus Merdeka
- Buletin Redaksi Edisi 1 Tahun 2022 : Getar - Getir Nasib Pekerja
- Buletin Redaksi Edisi 2: Papua [Nestapa] yang Istimewa
- Buletin Redaksi Edisi 3: Dramaturgi Anugerah Honoris Causa
Ajang Obral Anugerah Honoris Causa
Honoris causa, gelar kehormatan yang “katanya” anugerah, kini seakan menjadi hal yang patut diperlombakan oleh segelintir pencari “kedudukan.” Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 Tahun 1980, gelar kehormatan atau doctor honoris causa seharusnya diberikan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa atau berkarya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan umat manusia. Akan tetapi, pada praktiknya esensi pemberian gelar tersebut di Indonesia justru banyak dipertanyakan, karena konon seringkali menyalahi kriteria. Hal ini dapat dilihat dari sederet nama yang tercantum dalam daftar penerima gelar kehormatan, di mana hampir semuanya dikuasai oleh sejumlah tokoh-tokoh ‘berkepentingan’. Jika demikian, bagaimana dengan hakikat pengimplementasian dari regulasi yang mengatur pemberian gelar ini? Akankah honoris causa hanya akan menjadi sebuah ajang bagi para elit tersebut untuk menjadikan gelar kehormatan ini sebagai jembatan menuju ‘kedudukan” yang diinginkan? Atau lebih dari demikian?
Menyoal mengenai honoris causa, Perguruan Tinggi Negeri yang dalam hal ini memiliki hak dalam memberikan gelar tersebut pun patut dipertanyakan integritasnya. Jangan sampai perguruan tinggi yang bersangkutan justru melanggengkan adanya komersialisasi dari honoris causa itu sendiri. Tidak hanya itu, potensi politik kepentingan, korupsi atau maladministrasi menjadi serangkaian momok yang ditakutkan dapat mencederai sistem pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, pada buletin kali ini, serangkaian topik dihadirkan dengan tujuan agar dapat menjadi jalan untuk membuka perspektif pembaca sekalian mengenai praktik pemberian gelar honoris causa ini. Regulasi, dampak, konflik kepentingan, obral gelar, hingga kaitan antara honoris causa dan PTN-BH menjadi satu-kesatuan yang mendorong adanya lakon dalam “Dramaturgi Anugerah Honoris Causa.”
Yuk, mari membaca pembahasan selengkapnya dengan klik tautan ini atau sobat juga bisa mengunduh dan menyebarluaskannya dengan klik simbol pdf pada laman ini.
Illustrators:
Cover Artists:
Genres:
Tags: