
- Buletin Bulanan 2017 Edisi 1: Menyoroti Tata Kelola Kantin
- Buletin Bulanan 2017 Edisi 2: Menggugat Otonomi Kampus
- Buletin Bulanan 2017 Edisi 3: Mata-mata Kampus
- Buletin Edisi Khusus Tahun 2017
- Buletin Bulanan 2017 Edisi 4: Usut Aset-aset UB
- Buletin Bulanan 2017 Edisi 5: Carut Marut UKM UB
- Buletin Bulanan 2018 Edisi 1: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat
- Buletin Bulanan 2018 Edisi 2: Menilik Seratus Hari Kerja Nuhfil Hanani
- Buletin Bulanan 2018 Edisi 3: Wajah Kampus Ramah Difabel
- Buletin Bulanan 2019 Edisi 1: Ragam Soal Wisuda UB
- Buletin Bulanan 2019 Edisi 2: Simpang Siur Tata Kelola Kendaraan di UB
- Buletin Edisi Khusus Tahun 2019
- Buletin Bulanan 2019 Edisi 3: Bangkitnya Kopma UB
- Buletin Bulanan 2020 Edisi 1: Kesehatan Mental dan Badan Konseling Mahasiswa
- Buletin Bulanan 2020 Edisi 2: Dasar Hukum dan Kasus Kekerasan Seksual
- Buletin Bulanan 2021 Edisi 1: Lika-Liku Pandemi Tahun Kedua
- Buletin Redaksi Edisi 2 Tahun 2021: Dinamika Kuliah Daring Universitas Brawijaya
- Buletin Redaksi Edisi 3 Tahun 2021: Diorama Kampus Merdeka
- Buletin Redaksi Edisi 1 Tahun 2022 : Getar - Getir Nasib Pekerja
- Buletin Redaksi Edisi 2: Papua [Nestapa] yang Istimewa
- Buletin Redaksi Edisi 3: Dramaturgi Anugerah Honoris Causa
Editorial- Perbaiki Pelayanan Bagi Mahasiswa Difabel
Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara, tidak terkecuali penyandang disabi- litas. Akan tetapi, akses bagi penyandang disabilitas ke Perguruan Tinggi (PT) masih terbatas. Pada tahun 2017, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) tentang Nomor 46 Tahun 2017 tentang pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus di Perguruan Tinggi (PT). Universita Brawijaya (UB) telah lebih dulu menerapkan pendidikan inklusif dengan berdirinya Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) dan Seleksi Program Khusus Penyandang Disabilitas (SPKPD) sejak 2012. Setiap tahunnya UB menerima sekitar dua puluh hingga tiga puluh mahasiswa difabel. Sebagai kampus yang disebut-sebut ramah difabel, sudah seharusnya UB memberikan kemudahan mahasiswa difabel baik dalam segi fasilitas fisik maupun non-fisik serta keikutsertaan dalam organisasi kampus. Dari segi fasilitas masih banyak yang belum terpenuhi, ke- terbukaan organisasi kampus di UB pun masih minim keterlibatan mahasiswa difabel. Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi UB sebagai kampus ramah difabel.