- Buletin Bulanan 2017 Edisi 1: Menyoroti Tata Kelola Kantin
- Buletin Bulanan 2017 Edisi 2: Menggugat Otonomi Kampus
- Buletin Bulanan 2017 Edisi 3: Mata-mata Kampus
- Buletin Edisi Khusus Tahun 2017
- Buletin Bulanan 2017 Edisi 4: Usut Aset-aset UB
- Buletin Bulanan 2017 Edisi 5: Carut Marut UKM UB
- Buletin Bulanan 2018 Edisi 1: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat
- Buletin Bulanan 2018 Edisi 2: Menilik Seratus Hari Kerja Nuhfil Hanani
- Buletin Bulanan 2018 Edisi 3: Wajah Kampus Ramah Difabel
- Buletin Bulanan 2019 Edisi 1: Ragam Soal Wisuda UB
- Buletin Bulanan 2019 Edisi 2: Simpang Siur Tata Kelola Kendaraan di UB
- Buletin Edisi Khusus Tahun 2019
- Buletin Bulanan 2019 Edisi 3: Bangkitnya Kopma UB
- Buletin Bulanan 2020 Edisi 1: Kesehatan Mental dan Badan Konseling Mahasiswa
- Buletin Bulanan 2020 Edisi 2: Dasar Hukum dan Kasus Kekerasan Seksual
- Buletin Bulanan 2021 Edisi 1: Lika-Liku Pandemi Tahun Kedua
- Buletin Redaksi Edisi 2 Tahun 2021: Dinamika Kuliah Daring Universitas Brawijaya
- Buletin Redaksi Edisi 3 Tahun 2021: Diorama Kampus Merdeka
- Buletin Redaksi Edisi 1 Tahun 2022 : Getar - Getir Nasib Pekerja
- Buletin Redaksi Edisi 2: Papua [Nestapa] yang Istimewa
- Buletin Redaksi Edisi 3: Dramaturgi Anugerah Honoris Causa
Editorial- Pembungkaman Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat
Muncul berbagai reaksi keras atas revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Aksi penolakan baik pada UU MD3 maupun RKUHP dilakukan oleh berbagai kalangan. Pasalnya dalam kedua produk tersebut terdapat pasal-pasal karet yang dapat membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat. Misal pada revsi UU MD3 pasal 122 tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Perubahan tersebut merupakan hal yang ironi di era demokrasi dan berpeluang menjadi pasal karet yang membungkam kritikan dengan delik sebagai tindak pidana. Kebebasan berekspresi dan berpendapat akan terbungkam karena DPR memiliki kewenangan lebih untuk mengkriminalkan siapa saja pengkritik yang me- rendahkan parlemen. Kemudian dalam RKUHP yang akan disahkan membuka ruang pidana bagi pengkritik presiden juga sebagai pasal penghinaan presiden. Kedua produk tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Ketika kebebasan berpendapat dan kritik rakyat atas kinerja eksekutif dan legislatif tidak sesuai dengan keinginan masyarakat dibatasi. Pembungkaman
Illustrators:
Genres: