- Buletin Bulanan 2017 Edisi 1: Menyoroti Tata Kelola Kantin
- Buletin Bulanan 2017 Edisi 2: Menggugat Otonomi Kampus
- Buletin Bulanan 2017 Edisi 3: Mata-mata Kampus
- Buletin Edisi Khusus Tahun 2017
- Buletin Bulanan 2017 Edisi 4: Usut Aset-aset UB
- Buletin Bulanan 2017 Edisi 5: Carut Marut UKM UB
- Buletin Bulanan 2018 Edisi 1: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat
- Buletin Bulanan 2018 Edisi 2: Menilik Seratus Hari Kerja Nuhfil Hanani
- Buletin Bulanan 2018 Edisi 3: Wajah Kampus Ramah Difabel
- Buletin Bulanan 2019 Edisi 1: Ragam Soal Wisuda UB
- Buletin Bulanan 2019 Edisi 2: Simpang Siur Tata Kelola Kendaraan di UB
- Buletin Edisi Khusus Tahun 2019
- Buletin Bulanan 2019 Edisi 3: Bangkitnya Kopma UB
- Buletin Bulanan 2020 Edisi 1: Kesehatan Mental dan Badan Konseling Mahasiswa
- Buletin Bulanan 2020 Edisi 2: Dasar Hukum dan Kasus Kekerasan Seksual
- Buletin Bulanan 2021 Edisi 1: Lika-Liku Pandemi Tahun Kedua
- Buletin Redaksi Edisi 2 Tahun 2021: Dinamika Kuliah Daring Universitas Brawijaya
- Buletin Redaksi Edisi 3 Tahun 2021: Diorama Kampus Merdeka
- Buletin Redaksi Edisi 1 Tahun 2022 : Getar - Getir Nasib Pekerja
- Buletin Redaksi Edisi 2: Papua [Nestapa] yang Istimewa
- Buletin Redaksi Edisi 3: Dramaturgi Anugerah Honoris Causa
Editorial - Pendidikan yang Terkomersilkan
Indonesia yang tergabung di dalam keanggotaan World Trade Organization (WTO) bersepakat untuk meliberalisasi beberapa sektor jasa, salah satunya adalah sektor pendidikan melalui mekanisme yang disebut General Agrement on Trade Service (Kesepakatan Umum Perdagangan Sektor Jasa/GATS), yang menetapkan bahwa pendidikan termasuk sebagai komoditas yang diperjualbelikan di pasar global.
Tak lama setelah itu muncul produk-produk hukum seperti Undang-Undang (UU) Sistem pendidikan Nasional, UU ini mengatur akan adanya otonomi dalam hal lembaga pendidikan. Lalu disusul oleh adanya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). UU tersebut kemudian lahir dalam bentuk lain yakni UU Perguruan Tinggi (PT) di dalamnya diatur mengenai bentuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum(PTN-BH)
Setahun yang lalu Universitas Brawijaya (UB) disinggung oleh Menteri Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) untuk merubah statusnya dari Badan layanan Umum (BLU) menuju PTN-BH. Hal itu ditindaklanjuti oleh Rektor UB dengan membentuk tim khusus PTN-BH. Setelah menjadi PTN-BH nanti subsidi dari pemerintah akan berkurang, kampus dipaksa untuk menghasilkan pendanaan secara mandiri, ini merupakan salah satu bentuk lepas tangan negara.
Di mana dalam pendanaannya sendiri UB akan mendirikan perusahaan, melakukan kerjasama dengan swasta sebagai investor, serta menjual hasil riset-risetnya agar mendatangkan generating income untuk Universitas. Pendanaan secara mandiri tersebut akan merubah orientasi kampus, yang semula mendidik menjadi profit oriented.
Padahal dalam pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) disebutkan bahwa “Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Pendidikan”, maka disini negara tidak boleh lepas tangan dalam menjamin akses pendidikan, sedangkan otonomi kampus melakukan hal itu.