Hingga Oktober 2026, api masih membakar sejumlah wilayah, mulai dari Sumatra, Kalimantan, dan Jawa hingga Indonesia bagian timur. Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat luas kebakaran nasional pada Januari hingga Agustus 2026 mencapai 202.010 hektare. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan luas area terbakar terbesar, yakni 38.310 hektare, disusul Papua Selatan dengan 25.838 hektare dan Nusa Tenggara Timur dengan 19.565 hektare (Goodstats; Kompas). Angka tersebut menunjukkan karhutla bukan peristiwa musiman yang datang dan pergi, namun menjadi persoalan lingkungan yang terus memantik pertanyaan tentang efektivitas pencegahan dan penanganannya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, pada 6 Oktober 2026 menyebut kebakaran masih menjadi persoalan serius di enam provinsi yang memiliki lahan gambut. Pada hari yang sama, sekitar 186 hektare lahan masih dalam proses pemadaman. Lokasi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, BPBD mencatat 832 kejadian kebakaran dengan luas lahan terbakar mencapai 1.407 hektare selama 1 Juni hingga 8 Oktober 2026 (Informasi.com). Pemerintah daerah Kotawaringin Barat sendiri melaporkan 21.369 titik api dan 2.798 hektare lahan terbakar, dengan kebakaran diperkirakan masih berlangsung hingga November (Berita Sampit). BPBD Jawa Barat sendiri mencatat 441 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai 719 hektare hingga 6 Oktober (Inilahkoran). Laporan mengenai kebakaran di wilayah Indonesia timur juga memperlihatkan bahwa persoalan ini tersebar di berbagai kawasan, bukan hanya terpusat di Kalimantan dan Sumatra.
Dampak karhutla tidak berhenti ketika api menjalar di antara pepohonan atau lahan gambut. Asap yang dihasilkan dapat mengganggu kesehatan, membatasi aktivitas masyarakat, dan memperburuk kualitas udara. Kementerian Kesehatan mencatat kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara nasional mencapai 11,5 juta kasus hingga 29 Agustus 2026, meningkat 45 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kemenkes menyebut kabut asap turut memicu peningkatan kasus di wilayah terdampak (Katadata). Melihat pada sisi ekonomi, lembaga kajian CELIOS memperkirakan kerugian akibat hilangnya aset fisik dan aktivitas ekonomi selama Januari hingga Agustus mencapai Rp29,54 triliun, setara dengan 0,23 persen produk domestik bruto (PDB) nasional (Infobanknews). Sementara itu, laporan mengenai kebakaran lahan gambut di enam provinsi menegaskan besarnya tantangan pemadaman di kawasan yang rentan terbakar dan sulit dipulihkan.
BNPB pada upaya pemadaman menemukan indikasi pembakaran yang disengaja di Kalimantan Barat. Kepala BNPB menargetkan kondisi kebakaran dapat berakhir paling cepat pada pertengahan Oktober dan paling lambat pada pekan ketiga November 2026, sekaligus meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap karhutla dan kekeringan (MCI News; Galapos). Sayangnya target pemadaman saja tidak cukup untuk memastikan persoalan ini benar-benar selesai. Pengawasan kawasan rawan kebakaran, penegakan hukum terhadap pelaku, perlindungan masyarakat dari paparan asap, serta pemulihan lahan yang terbakar harus berjalan bersamaan. Ketika api akhirnya padam, dampak terhadap kesehatan, ekonomi, dan ekosistem tidak serta-merta menghilang. Jika setiap tahun hutan kembali terbakar dan masyarakat kembali menghirup asap yang sama, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya seberapa cepat pemerintah memadamkan api, melainkan juga seberapa serius negara mencegahnya sejak awal. Sebab, selama pencegahan dan penegakan hukum tidak berjalan tegas, padamnya api hanya akan menjadi jeda sebelum bencana yang sama kembali terjadi.
Redaksi, LPM Perspektif




