Lompat ke konten

WR III UB Urung Tandatangani Poin Tuntutan Amarah Brawijaya saat Aksi

Salah satu massa aksi dari AMARAH UB menyampaikan tuntutannya (PERSPEKTIF/Romi)

Malang, PERSPEKTIF – Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Brawijaya melaksanakan aksi bertajuk “Kebijakan Wakil Rektor III: Ancaman Demokrasi Mahasiswa di Kampus Biru Brawijaya” pada Kamis (22/06). Bertempat di depan Gedung Rektorat Universitas Brawijaya (UB), aksi ini merupakan respon dari beberapa kebijakan Wakil Rektor (WR) III UB, Setiawan Noerdajasakti yang dinilai mengancam kedaulatan mahasiswa dan kebebasan akademik di kampus. Poin-poin tuntutan yang disampaikan Amarah Brawijaya dalam unjuk rasa ini urung ditandatangani WR III UB karena tak ada kesepahaman dalam dialog.

Tuntutan yang disampaikan Amarah Brawijaya tersebut adalah mendesak WR III UB untuk mengembalikan hak-hak kedaulatan dan kebebasan berpendapatan serta berekspresi. Selain itu, mereka menuntut revisi terhadap Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 90 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Fungsionaris Organisasi Mahasiswa. Pertor 34 tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus juga turut didesak oleh massa aksi untuk direvisi. Selanjutnya, mereka meminta agar WR III UB menjalankan kewajiban dan memenuhi hak-hak administratif lembaga mahasiswa dan mahasiswa berprestasi. 

Tak hanya soal kedaulatan lembaga mahasiswa, penuntasan kasus kekerasan seksual di lingkup kampus yang sesuai prosedur dan tanpa intervensi turut menjadi poin tuntutan Amarah Brawijaya. WR III diminta mengarahkan Wakil Dekan III di setiap fakultas UB untuk membentuk peraturan dekan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. 

Setelah membacakan poin-poin tuntutan, massa aksi mendesak WR III UB langsung menandatangani poin tuntutan tanpa perlu adanya dialog. Rafly Rayhan Al Khajri, Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) memberikan alasan bahwa semua tuntutan yang mereka sampaikan adalah hal yang positif sehingga tak perlu dialog atau dipelajari lagi oleh pihak WR III. 

“Apa yang kami tulis, adalah hal-hal yang baik hal-hal yang positif, untuk apa dipelajari lagi. Bapak cukup bertanda tangan. Jika Bapak tidak mau bertanda tangan, berarti Bapak merasa selama ini telah menghianati demokrasi mahasiswa,” ujar Rafly. 

Meskipun begitu, WR III UB tetap meminta waktu untuk berdialog dengan massa aksi dan mempelajari lagi poin-poin tuntutan yang mereka berikan. “Kan kita perlu berbicara. Saya tidak bisa (menandatangani, red) tanpa mempelajari ini (poin-poin tuntutan, red) dulu,” kata Sakti.

Namun, Amarah Brawijaya bersiteguh tidak memberikan kesempatan kepada WR III untuk berbicara dan berdialog dengan mereka. Alhasil, pihak Kemahasiswaan UB menyiapkan perangkat pengeras suara sendiri agar dapat berbicara kepada massa aksi. Tindakan ini justru mendapatkan respon negatif dari Amarah Brawijaya, sehingga saat WR III ingin berbicara, massa aksi lantas membubarkan diri dan meninggalkan Lobi Gedung Rektorat. Melihat hal tersebut, rombongan WR III juga meninggalkan massa aksi dan masuk ke dalam Gedung Rektorat tanpa menandatangani poin-poin tuntutan. 

Urungnya WR III untuk menandatangani poin-poin tuntutan, membuat Amarah Brawijaya berencana melakukan aksi yang lebih masif dengan poin tuntutan yang lebih tinggi. “Tidak adanya itikad baik dari Wakil Rektor III untuk menandatangani poin tuntutan, maka kedepannya akan kita eskalasikan. Kita buat gerakan yang lebih masif, yang lebih besar dengan poin tuntutan yang tentu lebih tinggi,” ujar Ferry, Koordinator Lapangan Amarah Brawijaya. (ran/gra)

(Visited 181 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?