Malang, PERSPEKTIF – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra. Sidang pembacaan tuntutan ini digelar Rabu (27/7) di Pengadilan Negeri Malang.
“Terdakwa dituntut 15 tahun dan denda Rp. 300 juta (dengan, red) subsider 6 bulan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp. 44.744.623 kepada korban,” ujar Agus Rujito selaku JPU.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu ini juga mengatakan bahwa terdakwa dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pengacara terdakwa, Hotma Sitompul memilih untuk tidak berkomentar terhadap hasil sidang pembacaan tuntutan ini.
“Pertama, kita sebagai penasihat hukum tidak mau mengomentari tuntutan, karena komentar akan kita sampaikan pada saat nota pembelaan kita. Yang kedua, kita bicara begini bukan mencari menang atau tidak menang. Kita datang ke pengadilan, proses pengadilan adalah untuk mencari keadilan, bukan menang-menangan,” jelasnya.
Menanggapi hasil sidang, Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi kinerja para JPU karena sesuai dengan dakwaan yang telah diajukan.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih pada JPU karena itu sesuai dengan dakwaan yang sejak awal sampai sidang ke-21 hari ini terpenuhi. Ini adalah seperti yang terus saya katakan, hadiah untuk anak Indonesia khususnya anak-anak korban predator kejahatan seksual bersamaan dengan Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari Sabtu 23 Juli lalu,” tuturnya.
Diumumkan pula sidang ke-22 akan dilaksanakan minggu depan tepatnya pada Rabu (3/8) dengan agenda pembelaan (pledoi, red) oleh terdakwa. (feb/gra)