Malang, PERSPEKTIF – Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual (KS) di Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra, resmi ditunda. Penundaan pembacaan tuntutan dikarenakan masih terdapat pertimbangan dari berkas yang disiapkan oleh pihak penuntut. Keputusan ini diumumkan usai Sidang Tertutup di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (20/7).
Edi Sutomo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mengatakan masih ada beberapa berkas yang perlu ditambahkan sebagai pertimbangan tuntutan terhadap Julianto Eka nantinya.
“Setelah kami menimbang, masih ada (berkas, red) yang harus dilengkapi dan ditambahkan. Sehingga kami mengajukan permohonan untuk penundaan,” ujarnya.
Sementara itu, Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan bahwa penundaan pembacaan tuntutan ini merupakan sebuah bentuk ketidakadilan hukum bagi korban.
“Seharusnya tidak ada penundaan, adalah kewenangan jaksa penuntut umum untuk membacakan tuntutan itu, tentu ini perlu kita pertanyakan kenapa ditunda, padahal hari ini sudah terjadwalkan final untuk pembacaan tuntutan, jadi kalau ada penundaan ini adalah bentuk ketidakadilan hukum bagi korban,” jelasnya.
Ia bersama aktivis perlindungan anak lainnya merasa kecewa terhadap penundaan ini karena sudah memperjuangkan kasus kekerasan seksual ini selama satu tahun.
“Dampaknya (Penundaan pembacaan tuntutan, red) ya terkatung-katung penegakan hukumnya dan mengakibatkan korban menjadi trauma karena selama setahun ini sudah trauma dengan tekanan-tekanan yang dilakukan oleh tim yang mau menyelamatkan terdakwa,” ungkap Arist.
Beda pendapat, Hotma Sitompul, pengacara terdakwa bersyukur atas penundaan pembacaan tuntutan karena menurutnya wajar bila jaksa meminta waktu untuk mempertimbangkan dengan dalih keadilan.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih, penundaan ini membuktikan jaksa yang hadir dalam persidangan ini sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan,” ucapnya.
Diketahui untuk pertama kalinya terdakwa, Julianto Eka tidak hadir dalam persidangan setelah 19 kali pelaksanaan sidang. Sidang Pembacaan Tuntutan ini kemudian ditunda selama satu minggu kedepan pada Rabu (27/7). (gh/gra)