Lompat ke konten

Universitas Brawijaya Berstatus PTN-BH, Siapkah?

Ilustrator: Fadya Choirunnisa

Pendidikan merupakan salah satu jawaban untuk menyelesaikan beragam permasalahan yang ada di Indonesia. Sejatinya perjuangan untuk menyelesaikan persoalan melalui pendidikan telah lama dikembangkan oleh founding father kita sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia bahwa salah salah satu tujuan dibentuknya Negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, (dan) mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam amandemen Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2). Tujuan ini pun diilhami oleh perguruan tinggi dengan menjadi salah satu wadah penghasil pendidikan yang bermutu. 

Dengan berjalannya waktu, berbagai kebijakan kian hadir dalam lingkup perguruan tinggi, seperti halnya yang sekarang ramai diperbincangkan adalah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Perguruan Tinggi Negeri yang mempunyai status ini dikukuhkan sebagai badan hukum publik yang memiliki otonomi penuh dalam mengatur rumah tangga, akademik, dan keuangan perguruan tinggi itu sendiri. Salah satu universitas yang resmi masuk ke dalam kategori ini adalah Universitas Brawijaya (UB) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2021. 

Sisi positif dari hal tersebut yaitu kemungkinan penyelesaian beberapa masalah menjadi lebih cepat karena pemerintah tidak terlalu ikut campur di dalamnya. Seperti ketika akan mendirikan program studi baru atau menutup program studi yang sekiranya tidak relevan lagi. Sama halnya dengan urusan keuangan dan pegawai juga diatur secara mandiri. Namun di sisi negatif, dengan berstatus PTN-BH, UB akan kehilangan dana subsidi dari pemerintah sehingga mau tidak mau harus membuka diri dengan pihak-pihak korporat. 

“PTN-BH tidak berdampak pada komersialisasi pendidikan,” ucapan ini yang seringkali disampaikan oleh petinggi kampus setiap kali diskusi. Apakah memang pernyataan tersebut akan diimplementasikan dengan baik? Kekhawatiran akan privatisasi dan komersialisasi pendidikan tersebut kian bermunculan, tak ketinggalan bayang-bayang dunia pendidikan tinggi berubah menjadi lahan bisnis yang menerapkan prinsip-prinsip kapitalisme dengan meminggirkan tujuan mulia dari pendidikan itu sendiri. Dengan ini, maka di tahun pertama penerapan PTN-BH, apakah UB mampu bertransformasi dengan baik untuk menjadi mandiri dan menghindari godaan komersialisasi pendidikan? Semoga saja!

Redaksi LPM Perspektif

(Visited 340 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?