Lompat ke konten

Rencana Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit di Malang Selatan Tuai Beragam Komentar

Peneliti PSPK UB, Sukandar, saat diwawancari oleh awak Perspektif pada Jumat (21/5).

Malang, PERSPEKTIF— Rencana pembangunan pabrik kelapa sawit di Malang Selatan mendapat sorotan dari Pusar Studi Pesisir dan Kelautan (PSPK) Universitas Brawijaya (UB) sekaligus menuai komentar dari berbagai pihak. Pro dan kontra hadir lantaran proyek ini yang dinilai melibatkan alih fungsi lahan di pesisir pantai selatan Kabupaten Malang.

Sukandar selaku dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) sekaligus peneliti di PSPK UB mengatakan bahwa setiap pembangunan pasti akan memberikan dampak lingkungan. Terkait hal ini, Sukandar menjelaskan bahwa adanya proyek kelapa sawit ini akan merubah kondisi tumbuhan di alam, dari yang sebelumnya beragam menjadi monokultur atau hanya kelapa sawit saja. Selain itu, dampak lingkungan yang paling ia khawatirkan adalah erosi akibat perubahan tata guna lahan di wilayah pesisir.

“Erosi akan membuat laut menjadi keruh, terutama pantai. Di pantai ada terumbu karang yang bisa mati dengan mudah apabila ada sedikit saja biji lumpur yang masuk di polipnya. Selain itu, keruhnya air laut akan membuat mikro alga atau fitoplankton sulit memperoleh sinar matahari,” ungkapnya (21/5).

Lebih lanjut, Sukandar memberikan pendapatnya terkait dampak sosial yang mungkin ditimbulkan. “Saat terjadi erosi, tatanan pada pinggir pantai akan mengalami kerusakan di mana hal ini akan sangat berdampak pada nelayan kecil,” kata Sukandar.

Sukandar juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai dampak lingkungan. “Rencana pengelolaan lingkungan harus baik dan informasi lingkungan harus terbuka, karena kebanyakan industri jarang menginfokan informasi lingkungan, sedangkan dalam tata perizinan AMDAL harus menginformasikan kondisi lingkungan,” tambahnya.

Senada dengan Sukandar, dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Faqih Alfian juga turut menyoroti permasalahan ini. Faqih menuturkan bahwa pembangunan pabrik sawit ini dapat mengancam kawasan hutan lindung.

“Ketika pabrik didirikan, dibutuhkan lahan perkebunan minimal 50 ha yang didapat dari keinginan Pemda Kabupaten Malang mengambil alih kawasan Perhutani. Ini dapat mengancam beberapa kawasan hutan lindung. Sehingga keberadaan lahan sawit dengan jelas akan mendegradasi lingkungan yang ada. Belum lagi jika berbicara pada konteks limbahnya,” ujar Faqih (18/5).

Pembangunan pabrik kelapa sawit, kata Faqih, juga dapat berdampak pada masyarakat yang kehilangan lahan mereka dan potensi ketimpangan dengan adanya investor. Selain itu, perubahan ekonomi juga tidak akan merata, karena tidak semua masyarakat mampu menanam dan merawat kelapa sawit.

“Pembukaan pabrik dampak positifnya adalah serapan tenaga kerja lokal, tetapi hal ini dapat membawa dampak negatif pada kelangsungan diversifikasi mata pencaharian,” imbuhnya.

Nadhif Kurnia, mahasiswa Ilmu Politik 2018, tidak setuju terhadap pengembangan wilayah sawit di Malang Selatan. Hal ini dikarenakan karakteristik sawit yang membutuhkan banyak air, tidak sesuai dengan kondisi di Malang Selatan yang sering mengalami kekeringan. Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah daerah yang seharusnya mempertimbangkan keberlangsungan alam serta keselamatan masyarakat.

“Pemerintah harus lebih memprioritaskan keselamatan alam karena setiap tahunnya terus terjadi degradasi lingkungan, baik di wilayah perkotaan maupun rural. Apabila lingkungan terus mengalami degradasi, maka otomatis akan terjadi bencana ekologis seperti banjir dan longsor,” kata Nadhif (12/5).

Sejalan dengan Nadhif, Berlani Mahardika Putri, mahasiswa Ilmu Kelautan 2017 juga kurang setuju dengan rencana pendirian pabrik. “Alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit dapat mengganggu keseimbangan ekologi, dampaknya bisa menyebabkan sedimentasi dan limbah cairnya mencemari perairan serta masih banyak lagi,” ujarnya (12/5).

Nadhif dan Berlania sepakat bahwa pemerintah harus mengkaji secara mendalam terkait rencana pabrik sawit dengan turut melibatkan kelompok-kelompok pemangku kepentingan. (ads/uaep/ais)

(Visited 460 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?