Malang, PERSPEKTIF – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Brawijaya (UB) terlambat merilis Undang-Undang (UU) Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Universitas (PKKMU) 2019. Keterlambatan ini berdampak pada pemilihan Ketua Pelaksana (Kapel) PKKMU UB 2019. Akibatnya, Eksekutif Mahasiswa (EM) UB melakukan pemilihan Kapel PKKMU berdasarkan UU PKKMU tahun 2018.
Menanggapi keterlambatan UU PKKMU 2019, Muhammad Farhan Azis selaku Ketua DPM UB mengungkapkan bahwa permasalahan internal DPM menjadi salah satu penyebab terlambatnya UU PKKMU 2019. “Terdapat missed dalam internal DPM. Kita tidak memprioritaskan UU PKKMU dari awal periode, Januari sampai Februari. Di internal ada perbedaan, di RDP (Rapat Dengar Pendapat) ada perbedaan jadi memakan waktu yang sangat lama,” akunya.
Selain itu, Farhan juga mengakui bahwa kinerja DPM pada awal kepengurusan terbilang lambat yang akhirnya berdampak pada keterlambatan UU PKKMU. “Karena dari DPM memang lambat. Ada faktor eksternal dan kami tidak menjadikan UU PKKMU sebagai prioritas,” tambahnya (9/8).
Farhan juga mengatakan bahwa pelaksanaan PKKMU tahun ini tidak mengacu pada UU sebelumnya tetapi langsung transformasi ke UU yang sudah dirilis. “Untuk antisipasi tahun depan jika ada kebobolan seperti itu lagi, DPM sudah revisi UU. Jadi, tidak ada alasan dari EM menggunakan UU tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Azzam Izzudin selaku Presiden EM UB menuturkan bahwa penggunaan UU PKKMU tahun 2018 dalam memilih Kapel tidak menyalahi aturan. “Jadi, peraturan itu masih tetap berlaku selagi belum diganti atau diperbarui jadi tidak ada yang salah,” jelasnya.
Azzam juga menerangkan bahwa pembuatan UU PKKMU harus dilandaskan Peraturan Rektor terbaru. Sementara itu, Peraturan Rektor tahun ini baru keluar ketika libur semester genap ini. “Kalau misalkan Peraturan Rektor terbaru dijadikan landasan dan UU dibuat setelah itu, akhirnya panitia baru terbentuk sebulan atau dua minggu lalu,” ungkap Azzam (9/8).
Terkait keterlambatan UU PKKMU, Sulung Prasasti selaku Kapel PKKMU 2019 menyayangkan hal tersebut. “PKKMU ini merupakan acara besar dan juga memerlukan persiapan yang lebih banyak. Kalau misal DPM tidak mencanangkan ini sejak awal, masalah UU dan timeline itu sangat disayangkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Farhan mengatakan perihal evaluasi yang perlu dilakukan terkait permasalahan ini. Ia menilai bahwa seharusnya ada diskusi bersama dengan anggota DPM terpilih dan juga meningkatkan peran dan tugas anggota DPM. “Seharusnya dari awal itu dewan-dewan terpilih sudah merembuk bersama-sama, UU apa yang memang menjadi prioritas dari awal dan juga harusnya sudah ada perampingan. Juga tupoksi dewan perwakilan dengan pengawasan, dua itu saja yang memang menjadi inti dari tugas dewan”, jelasnya. (dmr/wnd)