Lompat ke konten

Respon Terhadap Revisi UU MD3

tolak-Aksi penolakan UU MD3 (PERSPEKTIF/Winda)

Malang, PERSPEKTIFPembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mendapat banyak penolakan. Berbagai kalangan melakukan aksi penolakan menyoroti pasal-pasal karet dalam revisi kedua UU MD3.

Sekertaris Jurnalis Independen (AJI) Malang memberi tanggapan mengenai pasal karet yang tercantum dalam UU MD3. “Kalau kritik itu sebenarnya wajarkan. Beda ya antara kritik sama ujaran kebencian atau provokasi. Kalau orang mengkritik lalu dipidanakan ya aneh, karena DPR itu yang milih masyarakat sebagai wakilnya. Menjadi aneh ketika orang yang dipilih diberi amanat dikritik tidak mau,” jelas Abdul Malik saat ditemui awak Perspektif (9/3).

Malik menambahkan bahwa anggota dewan juga dapat memanggil paksa terperiksa melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Melalui badan tersebut DPR dapat memanggil orang atau badan untuk diperiksa. Ketika pemanggilan sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan tidak dipenuhi, maka dapat dilakukan pemanggilan paksa. Hal tersebut menjadi keanehan lagi, karena itu merupakan kewenangan polisi.

“Banyak keanehan-keanehan di situ. Sekarang sudah disahkan tinggal tunggu tanda tangan presiden aja. Kalau menurut saya bagaimana mengakoordinir masyarakat untuk, karena revisi ini tidak melibatkan unsur masyarakat. Hal ini akan membungkam pendapat, aspirasi dari masyarakat kalo ini benar-benar diterapkan. Selain itu  juga menabrak UU yang lain mengenai kebebasan berpendapat,” lanjut Malik.

Hal senada juga disampaikan oleh Eki Maulana, anggota badan pekerja Malang Coruption Watch (MCW) divisi monitoring hukum dan peradilan. Menurutnya terdapat pasal dalam revisi UU MD3 yang penafsirannya sangat luas. “ Sebenarnya di redaksioanal pasalnya itu MKD bisa melakukan tindakan hukum dan tindakan lain. Maksud dengan tindakan hukum dan tindakan lain penafsirannya sangat luas. Apakah yang dimaksud tindakan hukum itu menegakkan hukum seperti kepolisian atau kejaksaan. Kemudian yang dimaksud dengan tindakan hukum lain ini juga masih ambigu,” jelas Eki (26/2).

Eki mengungkapkan bahwa revisi pasal yang berbunyi merendahkan kehormatan DPR juga masih sangat ambigu. Merendahkan itu bisa termasuk pasal-pasal penistaan seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bisa juga termasuk pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang terdapat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lebih lanjut Malik mengungkapkan bahwa AJI Malang sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi. Akan tetapi, sebagai jurnalis mereka akan menunjukkan penolakan secara intens. AJI Malang juga akan bekoordinasi dengan AJI Indonesia, karena perubahan dalam UU MD3 juga beririsan dengan kerja jurnalis. Ketika ada sengketa di dalam pers tidak dapat langsung dipidanakan. Karena pers memiliki UU pers dan juga termask empat pilar demokrasi. Menurut Malik pasal karet dalam UU MD3 juga merusak demokrasi. Selain itu efek yang paling besar merusak kebebasan dengan mencoba membungkam.

Selain AJI Malang, MCW juga telah melakukan aksi dan akan terus melakukan pengawalan. “Kami sudah melakukan aksi bersama beberapa mahasiswa dan masyarakat sipil di kota Malang. Menyampaikan aspirasi melalui aksi dan orasi. Sehingga besar kemungkin hal itu sudah mewujudkan aksi penolakan kami dengan tegas terkait UU MD3. Kemudian kami akan terus mengawal bagaimana UU MD3 ini dan praktiknya setelah UU ini menjadi sah.” terang Eki.

Terkait dengan kebebasan berekspresi Malik mengatakan jelas banyak pembungkaman dan kemungkinan paling ekstrim banyak penyandraan. Malik juga mengharap solidnya masyarakat apabila revisi UU MD3 di tanda tangani oleh presiden. Harapannya masyarakat bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi dengan hasil pembatalan Undang-Undang tersebut. (knd/tas/rmh/wur)

(Visited 131 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?