Lompat ke konten

Tak Ada Saksi Saat Pemindahan Surat Suara, Pemira FISIP 2017 Diragukan

LARUT - Pencocokan perhitungan surat suara dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh panitia pemira (PERSPEKTIF,Dimas)

Malang, PERSPEKTIF – Proses penghitungan surat suara Pemilihan Mahasiswa Raya (Pemira) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) 2017, mengalami kejanggalan, ihwalnya adalah tidak adanya saksi dari para calon yang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebagian mahasiswa yang hadir mengkhawtirkan bahwasanya akan terdapat semacam kecurangan yang terjadi yang dikarenakan tidak adanya saksi konkrit yang mengawasi proses tersebut.

Nofriadi Kurniaputra mahasiswa Ilmu Pemerintahan 2015, yang hadir pada saat tersebut juga menyayangkan tidak adanya saksi pada proses pemindahan surat suara.

“Karena mungkin sebelumnya kotak suara ini telah melampaui batas, lalu dicarilah alternatif kotak suara yang lain. Cuman sewaktu pemindahan atau pengikatan surat suara tersebut tak disaksikan oleh saksi lain, dan panitia juga tidak memberikan laporan pertanggungjawaban oleh saksi berupa tanda tangan,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa apabila berbicara mengenai pemilihan umum maka harus ada sistem Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luberjurdil) saat pelaksanaannya.

“Ketika tidak adanya saksi dalam proses tersebut maka kami merasa timbul keraguan terkait pelaksanaan Pemira saat ini,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Althea Kireina, Koordinator Humas Pemira FISIP UB 2017 menyatakan bahwa terdapat saksi yaitu saksi yang berada di TPS (Tempat Pemungutan Suara) “Kalau terkait saksi sudah terdapat saksi yang kita tempatkan di TPS-TPS, yang mewakili dari manajer ataupun tim dari calon tersebut, dan sewaktu pemindahan dan pengikatan surat suara merupakan inisiatif dari panitia maupun panitia pengawas itu sendiri,” terangnya.

Akan tetapi ketika mahasiswa lain menanyakan tentang bukti dari saksi yang hadir, pihak panitia sendiri tetap tidak dapat memberikan bukti konkrit berupa absensi maupun tanda tangan dari saksi tersebut. Sehingga sebagian mahasiswa ada yang kecewa dan meninggalkan tempat acara tersebut, sambil menunggu pihak panitia yang melakukan koordinasi.

Setelah pihak panitia melakukan koordinasi, Yusza Al Fardin selaku Ketua Panitia Pengawas Pemira FISIP UB 2017, memberikan solusi kepada mahasiswa yang hadir, yaitu tetap melakukan penghitungan surat suara yang tidak terpakai, “ Kita selaku panitia memberikan solusi untuk tetap melakukan penghitungan suara yang tidak terpakai dan apabila nantinya terdapat perbedaan jumlah suara maka kita akan melakukan penghitungan ulang,” jelasnya.

Solusi dari panitia disetujui oleh mahasiswa yang hadir dengan adanya konsekuensi terhadap panitia apabila tidak sesuai jumlah surat suara yang ada dengan yang tercantum di Berita Acara Pemerikasaan (BAP).

Sampai berita ini diturunkan proses penghitungan suara calon Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP UB 2018 masih dilakukan di gazebo depan gedung A dan B FISIP UB.(mlf/dms/lta)

(Visited 607 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?