
Malang, PERSPEKTIF – Universitas Brawijaya (UB) melakukan perubahan tata kelola kantin menjadi terpusat. Berdasarkan Organisasi Tata Kerja (OTK) UB tahun 2016, terjadi restrukturisasi dalam bagan organisasi UB. Salah satunya adalah penambahan sub-bagian Badan Usaha Non-Akademik (BUNA) pada bagian Badan Pengelola Usaha (BPU) UB.
“Nah salah satunya BUNA ini diminta untuk mengelola Guest House, Griya UB, UB Sport Center, UB Kantin,” ungkap Anthon Erfani, Wakil Direktur BUNA, saat ditemui awak Perspektif diruangannya pada (21/3).
Suprayogi, Manajer Umum UB Kantin mengungkapkan bahwa dalam pengelolaannya, UB kantin mempunyai beberapa kantin yang langsung dikelola secara manajemen dan keuangan, yakni kantin milik Universitas diantaranya kafetaria UB, kantin Perpustakaan, kantin Koperasi Mahasiswa dan Pujasera.
“Tapi juga ada beberapa kantin-kantin yang berada di bawah masing-masing fakultas, yang mana pengelolaannya itu di bawah masing-masing otonomi Fakultas tetapi untuk standarisasi, seperti keamanan pangan,kebersihan,dan kehalalan itu di kelola oleh UB kantin,”terangnya.
Sihabudin, Wakil Rektor II UB, Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, menjelaskan bahwa sebelum mengalami sentralisasi dulunya sistem pengelolaan kantin di UB tidak jelas, karena yang mengelola notabene orang luar. Ia menduga yang mengelola adalah keluarga karyawan atau keluarga dosen.
“Karena dulu gak tahu, pemasukan dari situ (kantin) gak ada dan itu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga sekarang harus ada kontrak. Dulu wujudnya kita gak tahu pengelolaan sebelumnya itu. Waktu itu ada temuan, kan ini kantin-kantin,” terangnya
Sihabudin menambahkan, bahwa UB termasuk dalam fasilitas negara, jika ingin memanfaatkan fasilitas negara maka hubungan pihak satu dengan yang lainnya harus diperjelas.
“Semuanya kan milik negara. Jadi dulu yang ngontrak siapa, pernah ada beberapa yang menguasai kan itu Dharma Wanita. Lah, Dharma Wanita hubungannya dengan UB apa, temuannya kan seperti itu, kan kita digugat, ditanyakan oleh BPK,” ungkap Sihabudin saat ditemui di ruangannya pada (20/3).
Suprayogi, Manajer Umum UB Kantin, yang membawahi semua pengelolaan kantin di UB menjelaskan, alur setoran dari pendapatan kantin-kantin yang ada di UB harus masuk ke rekening rektor.
“Jadi untuk pendapatan dari UB Kantin dan semua kantin yang ada di UB itu disetorkan ke rekening rektor untuk masuk ke kantor pusat UB. Kalau di fakultas, masing-masing penyewa menyetorkan uang sewa ke fakultas, dari fakultas disetor ke rekening rektor.” Jelasnya pada (22/3).
Polemik Kantin FMIPA.
Bersamaan dengan adanya perubahan tata kelola kantin menjadi terpusat. Kantin Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) ditutup. Menurut penuturan Rossy Ys Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA, bahwa sampai saat ini ia masih mengawal mengenai isu kantin tersebut.
“Soalnya gini, kita nggak mau terbawa isu. Karena kemarin itu kan banyak isu-isu yang beredar ada dharma wanita dan sebagainya. Tapi jujur kalau dari BEM sendiri itu belum pasti, lagi naik ke atas itu pastinya seperti apa. Takutnya kita nggak pasti malah menyebarkan isu-isu yang nggak benar kan,” jelasnya pada (23/03)
Rossy menambahkan ada dua isu yang menjadi alasan penutupan kantin FMIPA, yakni sentralisasi dari rektorat dan yang kedua adalah sewa kantin. Mengenai sentralisasi kantin, di dalam press release hasil kajian BEM FMIPA pada (16/3) menuliskan bahwa adanya sentralisasi kantin tidak menyebabkan kantin di Fakultas lain ditutup.
“Nah sewa ini jujur dari kita mahasiswa pun nggak tau. Soalnya dari versinya pedagang yang seperti apa, yang dari dekanat seperti apa. Jadi ibaratnya korelasinya kurang pas,” tuturnya.
Mengenai mekanisme sewa, Anthon Erfani mengatakan saat ini pihaknya telah mengerjakan hal itu. “Ini berangkat dari temuan BPK yang pengelolaannya itu harus mengikuti peraturan yang ada, misalnya sewanya, harus disetor ke rekening rektor kemudian dari berapa sewanya,” pungkasnya. (ank/aul/lta)