Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on telegram
Share on whatsapp

SDM FISIP Terbatas, Penjaringan Wadek Baru Tak Mampu Penuhi Prosedur

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on telegram
Share on whatsapp

 

Malang, PERSPEKTIF Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) telah melakukan proses penjaringan Wakil Dekan (Wadek) baru. Sampai saat ini ada tiga nama calon yang telah terjaring dan sudah diajukan ke Rektor Universitas Brawijaya (UB).

Calon Wakil Dekan I itu, Bu Siti Kholifah. Calon Wakil Dekan II itu Pak Anang Sudjoko dan calon Wakil Dekan II adalah Pak Muwafik,” ungkap Unti Ludigdo, selaku Dekan FISIP, Rabu (22/2). Tiga nama tersebut telah mengisi surat kesediaan menjadi calon Wakil Dekan.

Jika mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Rektor UB Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pertimbangan dan Pengangkatan Calon Wakil Dekan di Universitas Brawijaya disebutkan bahwa, Dekan mengirimkan dua nama untuk masing-masing calon hasil pertimbangan rapat senat fakultas.

Maka secara prosedur sesuai dengan SK Rektor UB Nomor 5 Tahun 2015 tersebut. FISIP seharusnya mengajukan dua nama calon Wadek pada masing-masing posisi, sehingga total memunculkan enam nama calon Wadek.

Menanggapi hal tersebut, Unti menjelaskan, kurangnya sumber daya manusia di FISIP menyebabkan hanya ada tiga nama calon yang terjaring. “Ya, berarti calonnya masing-masing yang diusulkan hanya satu. Kalau secara normatif, harusnya dua nama untuk masing-masing posisi,” tuturnya.

Asih Purwanti, Ketua Tim Penjaringan Wakil Dekan, juga mengungkapkan hal senada. Ia berujar, terbatasnya dosen FISIP yang memenuhi persyaratan menjadi kendala proses penjaringan calon. Sehingga hanya terpilih tiga nama.

Kendala di FISIP memang karena terbatasnya dosen yang memiliki pangkat seperti itu. Jadi nanti calon Wakil Dekan harus yang memenuhi syarat saja. Tidak semua dosen. Kita memiliki seratusan lebih dosen tapi tidak semua dosen bisa diajukan karena terbatasi dengan peraturan Rektor,” jelasnya.

Dalam SK Rektor UB Nomor 5 tahun 2015 diatur bahwa, calon Wakil Dekan I harus memenuhi peryaratan diantaranya bergelar Doktor dengan sekurang-kurangnya memiliki jabatan fungsional Lektor. Sedangkan untuk calon Wakil Dekan II dan Wakil Dekan III, bergelar Magister dengan sekurang-kurangnya memiliki jabatan fungsional Lektor.

Unti menjelaskan, kendala kurangnya sumber daya manusia tersebut juga menjadi salah satu faktor nama Akhmad Muwafik Saleh, yang sebelumnya menjabat Wadek III Bagian Kemahasiswaan, kembali diusulkan sebagai calon Wadek III.

Pertimbangannya karena tidak ada orang lagi. Saya awalnya sudah mau melanjutkan studi. Sudah capek untuk mengurus. Tetapi ternyata melalui beragam pertimbangan di rapat senat, karena tidak ada orang lagi, akhirnya saya diajukan lagi,” terang Muwafik, Wakil Dekan III FISIP, pada Perspektif, Selasa (21/2).

Muwafik menerangkan, dari sekitar 150 dosen FISIP, hanya delapan orang yang memiliki jabatan fungsional Lektor. Delapan orang tersebut tidak boleh diajukan untuk dua jabatan sekaligus dalam satu periode. Sehingga menyebabkan jumlah dosen yang memenuhi syarat untuk menjabat Wakil Dekan berkurang.

Berkurang dua lagi yakni Bu Cleo yang menjadi calon Ketua Jurusan Psikologi dan Pak Sholih yang dicalonkan sebagai Ketua Jurusan Politik, Pemerintahan, dan Hubungan Internasional. Jadi, sisa enam orang. Nah dari enam itu, kebanyakan mau melanjutkan studi,” lanjutnya.

Rektor UB, Mohammad Bisri menuturkan sebaiknya proses penjaringan Wadek, mengikuti prosedur yang tertuang dalam SK Rektor UB Nomor 5 tahun 2015. Namun, jika yang terjaring nanti hanya memunculkan satu nama pada masing-masing posisi. Bisri menuturkan itu merupakan hak prerogatif Rektor untuk memutuskan.

Saya tidak tahu, mungkin yang memenuhi syarat cuma satu. Nah, tapi sebaiknya memang, ini kan ada musyawarah mufakat di peraturan, tapi sebaiknya ada dua suara. Tapi hak prerogatif ada di Rektor, mau satu ataupun dua,” ungkap Bisri, Senin (27/2).

Sejauh ini, nama-nama calon yang diserahkan kepada Bisri telah diproses oleh Wakil Rektor II dan sedang dalam pembuatan Surat Keputusan (SK). Bisri juga menuturkan tidak mempermasalahkan jika hanya ada satu nama calon Wadek yang diusulkan pada masing-masing posisi.

Ya sudah. Tapi SK nya masih diproses. Kalau memang hanya satu, ya pasti itulah, tidak masalah ya. Nanti akan diperiksa oleh WR II, apakah nanti ada permasalahan apa. Kalau sudah tidak ada masalah, WR II memberikan paraf, maka sudah secara otomatis,” pungkasnya. (anw/ank/dnt)

(Visited 471 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts