Malang, PERSPEKTIF – Polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga kini kian mencuat di permukaan. Isu mengenai RKUHP ini sejatinya sudah bermula sejak tahun 2019. Saat itu, draft RKUHP tersebut banyak menimbulkan isu-isu krusial yang bermasalah, sehingga masyarakat pun melakukan demo besar-besaran. Namun, setelah tertunda selama tiga tahun lamanya, pemerintah kini memiliki wacana akan mengesahkan RKUHP yang pasalnya sudah direvisi.
Banyaknya pasal-pasal yang bermasalah contohnya seperti pasal penghinaan presiden serta kritik terhadap pemerintah bisa terkena ancaman kurungan penjara selama dua tahun dan lain sebagainya, membuat masyarakat resah termasuk Dermawan Tandeang, Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang. Ia mengatakan bahwa menurut versi pemerintah, ada 14 isu krusial, akan tetapi menurut pihak mereka ada 24 isu yang bermasalah. Dermawan kemudian memberikan tanggapan atas permasalahan draf RKUHP yang saat diwawancarai oleh Tim Perspektif belum juga dipublikasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.
“Seharusnya RKUHP ini drafnya harus dimunculkan karena dengan hadirnya draf ini bisa diberikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil, dan yang menjadi polemik di sini ya memang dari naskahnya itu sendiri yang tidak dimunculkan ke publik, dan menjadi pertanyaan besar juga buat kita yaitu apa penyebab pemerintah tidak memunculkan draf RKUHP ini ke publik,” jelas Dermawan (1/7).
Dermawan juga menambahkan bahwa urgensi dari penundaan pengesahan RKUHP ini sejak tahun 2019 itu dikarenakan adanya desakan dari masyarakat sipil dan juga mahasiswa karena terkait isu yang bermasalah dan perlu diperbaiki, salah satunya berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden, hukuman mati dan lainnya.
“Masalah besarnya itu terletak pada pasal penghinaan presiden ini karena kalau kita lihat di dalam naskah RKUHP tahun 2019 di sana terlihat jelas bahwa naskah ini secara akademik harus dilihat dari sisi demokratisasi, harmonisasi, sinkronisasi, dekolonialisasi dan poin ini kemudian tidak sesuai seperti penghinaan presiden karena hal ini bisa mematikan demokrasi, dan oleh sebab itu kita sebagai masyarakat dan mahasiswa berhak untuk memberikan kritikan dan hal-hal yang dianggap perlu,” jelasnya.
Sebagai catatan, draft RKUHP terbaru [pdf] telah dibuka oleh pemerintah pada Senin (4/7) lalu. Namun tidak terdapat banyak perubahan berarti dari draft sebelumnya, sehingga poin-poin krusial nan bermasalah tersebut masih tertera pada RKUHP versi teranyar ini.
Latar Belakang Penundaan Pembahasan RKUHP
Berbicara mengenai RKUHP, ini tentunya turut dilatarbelakangi atas polemik tiga tahun lalu. Dhia Al Uyun, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) memaparkan bahwa polemik penundaan dari tahun 2019 membuat RKUHP menjadi produk hukum yang buruk hal ini ditengarai oleh banyaknya kesalahan dari segi struktur, format, penulisan, ketidaksinkronan antarkalimat hingga substansi yang dirasa tidak berasal dari Indonesia.
Menurutnya, apabila draf RKUHP selama ini tidak disosialisasikan secara dua arah, maka akan terjadi partisipasi yang minim dengan masyarakat. Baik pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seolah-olah sedang bermain ‘kucing-kucingan’ dengan masyarakat dengan dalih ingin mengesahkan beberapa pasal krusial yang ada.
“RKUHP ini tiba-tiba justru tidak dipublikasikan, tapi justru disembunyikan padahal tanggal 7 ini sudah masa reses, dan saat reses ini apakah membahas atau tidak nanti kejadiannya akan sama seperti omnibus law begitu trik yang digunakan. Saya khawatir demikian karena jelas pasal-pasal yang dipertanyakan dari kaidah hukum pidana ini cukup banyak,” ungkap Dhia.
Ia lalu menyatakan bahwa pelanggaran oleh pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan ditengarai telah terjadi. Salah satu peraturan yang dicederai yaitu UU 12 Tahun 2011 berkaitan dengan keterbukaan informasi beserta penyebarluasan peraturan kepada publik dimana masyarakat harus turut berpartisipasi melalui ajakan dan pemberian tanggapan sehingga terjadi interaksi dua arah. Sebaliknya keengganan publikasi dan pembahasan RKUHP selayaknya doktrinasi atau ceramah sebagai interaksi searah.
Baca Juga:
Masyarakat Perlu Lebih Kritis dalam Mengawal Isu Pengesahan RKUHP
Dampak RKUHP Disahkan Tanpa Melibatkan Partisipasi Masyarakat
Tentu saja, akan menjadi permasalahan jika RKUHP ini pada akhirnya tetap disahkan pemerintah namun tidak melibatkan masyarakat di dalamnya. Karena, sebagaimana yang kita tahu bahwa nantinya undang-undang ini akan berjalan di tengah-tengah masyarakat dan mereka yang akan mengimplementasikannya. Selaras dengan Dermawan yang menyinggung Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3). Di sana jelas tertulis bahwa masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun non lisan khususnya dalam pembentukan RKUHP ini.
Sejalan dengan tanggapan Dermawan, Adika Irgy Fashan, seorang mahasiswa Ilmu Politik UB 2020, pun juga beranggapan yang sama bahwa menurutnya saat ini pemerintah sedang bergerak untuk menciptakan suatu era baru yaitu neo-otoritarianisme karena melalui pasal-pasal yang dicantumkan di dalam RKUHP tersebut berpotensi atau berdampak untuk mengkriminalisasi para tokoh-tokoh maupun aktivis yang berusaha untuk memberikan check and balances kepada pemerintah atau tim oposisi.
“Sangat mungkin nantinya ketika RKUHP ini disahkan, kemudian masyarakat atau para aktivis memberikan kritikan sekalipun kritikan tersebut bersifat konstruktif maka akan sangat mungkin mereka terkena kriminalisasi atas pasal-pasal yang tercantum dalam RKUHP ketika sudah dilegalkan. Artinya, kritikan pada pemerintah ini bisa menjadi hal yang sensitif dan hal yang bermasalah padahal seperti yang kita ketahui bahwa di negara yang demokrasi itu pasti ada pro dan kontra,” pungkas Irgy kepada Perspektif (29/06).
Bersamaan dengan itu, Dhia selaku dosen atau civitas akademika di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya juga menyatakan bahwa dampak yang akan terjadi nantinya yaitu undang-undang ini tidak berjalan dengan efektif karena undang-undang seharusnya memenuhi syarat yuridis formil dan yuridis materiil.
“Syarat yuridis formil itu adalah syarat pembentukan peraturannya, kewenangannya, dan sebagainya dan itu sudah memenuhi. Tapi yuridis materiilnya itu yang barangkali yang akan punya potensi untuk terlanggar, bagaimana kemudian peraturan itu ada tetapi kemudian tidak bisa diterapkan itu sangat mungkin sekali terjadi ketika RKUHP ini nekat disahkan,” jelasnya. (lia/zhf/rsa)