Malang, PERSPEKTIF – Kebijakan larangan parkir kendaraan bermotor bagi mahasiswa baru di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) kembali tuai keluhan. Mahasiswa baru yang merasa dibuat kesulitan terhadap adanya larangan tersebut. Kebijakan ini membuat mahasiswa baru FISIP 2024 mengalami kesulitan di bidang mobilisasi dan ekonomi atas hadirnya peraturan ini kembali pada tahun ajaran 2024.
Qillah yang merupakan salah satu mahasiswa baru FISIP UB 2024, merasa keberatan dengan keberadaan dari larangan parkir di kampus untuk mahasiswa baru ini. Terlebih lagi, penggunaan kendaraan pribadi jauh lebih efisien serta cukup membantunya untuk menghemat pengeluaran daripada bergantung dengan ojek online.
“Aku sebagai mahasiswa baru juga gak dapat penjelasan yang jelas tentang alasan kebijakan ini, jadi larangan tersebut terasa kurang adil bagi kami yang membutuhkan akses lebih mudah ke kampus. Sebagai Maba (Mahasiswa baru, red), keterbatasan ini menambah tantangan dalam menyesuaikan diri dengan kehidupan kampus.” Tambah Qillah (29/9).
Ia juga mengatakan jika seharusnya kebijakan untuk larangan parkir ini perlu diadakan sosialisasi lebih lanjut. Karena dari Universitas sendiri belum memberikan kebijakan yang jelas yang diketahui Maba terkait adanya larangan parkir di dalam Universitas.
Hal ini dirasakan juga oleh Aisyah, mahasiswa baru FISIP UB 2024 yang mengatakan jika sosialisasi lebih lanjut juga dibutuhkan agar orang-orang bisa melihat urgensi yang diinginkan terkait dengan larangan parkir dan tidak lagi menyepelekan.
“Menurut saya perlu (sosialisasi, red), karena kadang orang-orang itu menyepelekan, kenapa sih itu parkir di luar, gitu.” Jelas Aisyah (21/9).
Dari tahun ke tahun, mahasiswa baru selalu mengeluhkan hal yang sama mengenai aksesibilitas parkir ini. Walaupun hal tersebut tidak diketahui secara langsung oleh Ketua PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru) 2024, Muhammad Azhar Zidane mengakui sebagai yang pernah menjadi mahasiswa baru di tahun 2020. Ia menanggapi bahwa peraturan terkait larangan parkir untuk mahasiswa baru bukanlah ranah PKKMB, melainkan pihak rektorat.
“Jadi sebenarnya memang bermula dari peraturan rektor, kalo nggak antara 2016 atau 2017, kalau nggak salah 2016 terkait kebijakan pelarangan bagi mahasiswa baru waktu itu untuk membawa kendaraan gitu, kan. Sepengetahuan saya hal tersebut memang untuk menjadi langkah untuk permasalahan dari parkir di lingkungan ruang lingkup Universitas Brawijaya.” jelas Zidane (27/9).
Keluhan dan berbagai kendala dari mahasiswa baru FISIP UB seharusnya bisa menjadi evaluasi dan tatanan yang jelas mengenai peraturan larangan parkir. Kesadaran mahasiswa baru terkait aturan ini juga masih perlu didukung dengan penjelasan yang lebih menyeluruh. Karena dari mahasiswa sendiri merasa terbebani secara ekonomi dengan adanya parkiran di luar universitas.
(hn/lzh/nt)