Lompat ke konten

Kelanjutan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual EM UB

Gedung Rektorat Universitas Brawijaya (PERSPEKTIF/Agmelia)

Malang, PERSPEKTIF Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Status Kepengurusan secara tidak hormat kepada Menteri Sosial dan Masyarakat (Sosma), Adam Dhaniswara Mahindra pada Kamis (29/9). Keputusan ini diambil setelah Adam mendapatkan Surat Peringatan (SP) 3 akibat melakukan tindak kekerasan seksual. Kasus tersebut tengah dilanjutkan ke pihak fakultas untuk pemberian sanksi akademik maupun administratif. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan Progresif (P3) EM UB, Mirandha Magdalena mengatakan, ia telah melakukan penanganan dengan merujuk korban untuk melapor ke Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP).

“Kemarin EM mengambil keputusan untuk mengeluarkan (pelaku, red) secara tidak hormat. Setelah itu, kita dari P3 menganjurkan pelaporan ke ULTKSP kepada korban,” ujarnya (20/10).

Mirandha turut menyinggung ihwal pemberian sanksi akademik. Ia menyatakan, sanksi tersebut menjadi wewenang penuh pihak fakultas. 

“Ketika kita berbicara mengenai sanksi akademik (administratif, red) ini memang menjadi wewenang fakultas secara absolut yaitu komisi etik dengan rekomendasi ULTKSP dan pada tahap ini P3 sudah tidak punya kuasa atau wewenang apapun untuk mengintervensi,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) EM UB, Hudzaifah Hafizh mengaku akan melakukan perbaikan budaya komunikasi di EM UB sebagai upaya preventif.

“Untuk menghindari kejadian serupa, kita ada melakukan evaluasi menyeluruh dengan memperbaiki budaya komunikasi di setiap kementerian, unit, dan biro,” tuturnya (22/10).

Terkait dengan dijatuhkannya hukuman berupa pemberhentian tidak terhormat dan sanksi sosial dengan mengekspos nama pelaku, Hudzaifah juga menilai hukuman tersebut adalah hukuman terberat yang bisa diberikan kepada pelaku dan tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi yang lebih berat dari lingkup fakultas atau universitas.

Sementara itu, Avelia Evelyn Dwi Novita selaku mahasiswa Hubungan Internasional 2021 menuturkan kekhawatirannya tentang bagaimana kasus ini akan ditindak. 

“Kasus seperti ini harus ditindak tegas. Pihak UB yang lebih berwenang harusnya kasih hukuman yang bisa membuat pelaku benar-benar jera. Bisa diberikan sanksi denda atau dikeluarkan, tapi sampai saat ini sepertinya belum ada kepastian,” ucapnya (16/10).

Pendapat serupa datang dari Muhammad Elvako Caesar, mahasiswa Psikologi 2021 yang turut menyatakan harapannya terhadap  kasus ini. 

“Dari kasus ini, harusnya kita bisa belajar bahwa ada yang perlu dibenahi. Mungkin lebih ke upaya preventifnya sama pertolongan ke korban-korbannya,” tuturnya (12/10). (feb/sr/rsa)

(Visited 237 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?