Lompat ke konten

Absennya Perlindungan Negara di Tengah Samudra

Pesisir - Jejeran kapal nelayan yang sedang bersandar di Pelabuhan Kota Tegal (PERSPEKTIF/Gratio)

Di tengah-tengah Samudra Atlantik, Thamrin sibuk mengartikan kata-kata asing yang terlontar dari mulut sang kapten kapal. Apalagi jika diucapkan dengan nada yang tinggi dan intonasi yang cepat, membuatnya semakin sulit untuk memahami perintah tersebut. Alhasil, karena habis kesabaran, kapten kapal kemudian menghujamkan kepalan tangannya ke tubuh Thamrin. Thamrin tak melawan, karena menurutnya hal tersebut wajar sebagai resiko pekerjaan Anak Buah Kapal (ABK). 

“Kalau pukul dan tendang itu biasa. Saya sering (mengalami kekerasan, red), tapi kalau dia (Kapten Kapal, red) pukul saya, saya anggap bercanda saja karena saya tahu dia,” tutur Thamrin Nurohman, pria 36 tahun yang menceritakan kembali pengalamannya melaut bersama kapal ikan asing sejak tahun 2015 silam (31/5). 

Dikelilingi jejeran kapal nelayan di pelabuhan Kota Tegal, dengan udara yang sungguh panas, Thamrin kembali bercerita bahwa selama bekerja di kapal ikan asing dari negara Taiwan tersebut, waktu tidur yang dapat dinikmati oleh dia dan teman-temannya sesama ABK cuma empat jam sehari. Bahkan jika dalam keadaan sakit pun, mereka diharuskan untuk tetap bekerja. 

“Saya pernah terluka kena kili-kili pancing sewaktu bekerja dan cuma dikasih obat saja tanpa ada perawatan serta waktu istirahat. Enam bulan tidak sembuh,” ucap Thamrin sembari menunjukan bekas luka pada jari kelingkingnya. 

Ia lanjut menjelaskan, “Kalau sakit, kita dokternya, kita pasiennya juga. Jadi tidak ada tenaga medis, hanya obat yang diberikan kapten saja.”

Dengan adanya beragam praktik kerja paksa tersebut, namun Thamrin dan teman-temannya jarang mengadukan hal itu kepada instansi pemerintah terkait seperti Kementrian Ketenagakerjaan maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) karena waktu kejadian yang sudah terlewat lama.

“Dari Dinas (Ketenagakerjaan, red) tidak tahu karena itu di tengah laut. Kejadiannya tuh di tengah laut,” jelasnya. 

Thamrin berujar bahwa pengawasan dan perlindungan yang dilakukan oleh negara menurutnya masih kurang. Selama ia bekerja, kadang-kadang hanya pihak KBRI saja yang bertandang dan menanyakan kondisi mereka. Bahkan ia sebelumnya sama sekali tidak mengetahui regulasi tentang perlindungan tenaga kerja. 

“Saya tidak tahu sosialisasi (tentang aturan perlindungan terhadap pekerja, red), sebelumnya dari pemerintah hanya mengurus surat mau keluar dari pedesaan saja,” tutur Thamrin. 

Hiruk-Pikuk – Suasana Pelabuhan Kota Tegal (PERSPEKTIF/Gratio)

Satu dari Banyak

Kisah Thamrin tentang praktik kerja paksa dan absennya perlindungan negara terhadap pekerja migran kapal adalah satu dari banyak kisah yang serupa. Menurut Kertas Laporan Investigasi: Data Kasus Pengaduan ABK Meninggal Kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sepanjang 2015-2020 [pdf] yang merupakan hasil kerjasama antara Greenpeace dan SBMI menunjukan data bahwa terdapat 11 ABK asal Indonesia yang meninggal di kapal dan memiliki indikasi kuat disebabkan oleh praktek perbudakan modern di atas laut lepas.

Sumber: Kertas Laporan Investigasi: Data Kasus Pengaduan ABK Meninggal Kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sepanjang 2015-2020 

Bahkan dalam periode 2014-2020 terdapat 338 pengaduan ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal asing terkait tindakan kerja paksa yang dialami oleh mereka. Tindakan-tindakan ini berputar pada bentuk pemukulan, penyiksaan, pembunuhan, pelarungan jenazah, gaji tidak dibayar, sakit tapi dibiarkan, kurangnya kepedulian terhadap ABK, dan lain sebagainya. 

Laporan Greenpeace dan SBMI lainnya pada tahun 2021 dengan tajuk Forced Labour At Sea: The Case of Indonesian Migrant Fishers [pdf], menjabarkan lebih lanjut mengenai bentuk perbudakan yang dialami pekerja migran kapal Indonesia menurut 11 indikator kerja paksa International Labour Organization (ILO). Dari 45 kapal yang dimiliki 26 perusahaan ikan dari China, Hong Kong, Taiwan, Cote d’Ivoire, dan Nauru, didapatkan data bahwa mayoritas bentuk kerja paksa yang dilakukan adalah pemotongan upah sebanyak 87%, pekerjaan dan tempat tinggal yang tidak layak sebanyak 82%, penipuan 80%, serta penyalahgunaan kerentanan sebanyak 67%. 

Kemudian disusul dengan pembatasan ruang gerak sebesar 49%, kelebihan waktu kerja sebanyak 49%, intimidasi dan ancaman sebesar 44%, penahanan dokumen identitas pribadi sebanyak 36%, pemotongan upah sebesar 33%, kekerasan fisik dan seksual sebanyak 24%, serta yang terakhir adalah isolasi sebesar 9%. 

Data-data di atas menunjukan kurang adanya perlindungan negara terhadap para ABK kapal asing yang mengalami berbagai bentuk kerja paksa yang terjadi. Mengutip SBMI dalam Kertas Laporan Investigasi yang telah dipaparkan sebelumnya, bahwa dasar hukum yang sudah dibuat seolah tidak berdaya dan berfungsi kepada ABK asal Indonesia, padahal persoalan pelanggaran yang melibatkan individu, perusahaan, dan pemerintah sudah ada aturannya. Seperti yang termuat dalam Konvensi ILO Nomor 188 dan 29 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

Terbengkalai – Pos Dinas Kelautan dan Perikanan di Pelabuhan Kota Tegal (PERSPEKTIF/Gratio)

Penjelasan Pemerintahan Setempat

Ihwal absennya perlindungan negara terhadap pekerja migran kapal, Budi, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal angkat bicara. Ia menyatakan bahwa usaha yang dilakukan pemerintah dapat terlihat dari adanya peraturan yang mengatur perusahaan yang harus melakukan deposito ke pemerintah sebesar Rp1,5 miliar. 

“Tujuan dilakukannya hal tersebut adalah agar ABK mendapatkan haknya yang direnggut kalau-kalau perusahaan kabur dan menghilang tanpa jejak,” jelasnya (31/5). Namun, terkait peraturan mengenai perlindungan ABK, ia berkata masih digodok oleh pemerintah dan sampai saat ini belum ada kepastian. 

Budi lanjut bertutur bahwa pemerintah telah mengusahakan untuk membantu proses advokasi terkait isu perlindungan ABK ini. Dapat dipastikan, sekitar 90% laporan telah masuk ke pemerintah setempat, namun tidak dapat melakukan apapun karena tidak adanya anggaran untuk mengurus perihal itu. Upaya lainnya juga dilakukan kalau terdapat perusahaan yang menghilang secara tiba-tiba, pemerintah akan mengirimkan surat undangan kepada perusahaan atau pihak terkait dan akan dituntut untuk melakukan klarifikasi.

Terakhir, Budi memperkenalkan aplikasi Jendela PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang berguna untuk mempermudah ABK dalam mencari lowongan kerja dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang sudah terdaftar. Meski demikian, ia mengaku jika untuk saat ini masih terbatas untuk daerah tugas Taiwan saja.

Pahlawan dalam Kegelapan

Di tengah isu ini berlangsung, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) berperan besar dalam menyelamatkan dan menyuarakan hak-hak yang belum dicapai oleh ABK. Tidak jarang SBMI juga membantu ABK untuk pulang dengan selamat ke dalam pelukan keluarga dengan selamat walaupun melewati berbagai hambatan saat upaya-upaya tersebut dilakukan. 

Zainudin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SBMI Kota Tegal berkata bahwa sebanyak lebih dari 400 kasus masuk dan ditangani oleh SBMI dengan tanggap. Banyak ABK yang berhasil pulang dengan selamat dan dibantu hak-haknya yang direnggut untuk disuarakan lebih lantang. 

Bahkan salah satu ABK, Zulham, dibantu oleh SBMI untuk mengurus kasusnya hingga tuntas. Walaupun begitu, masih sulit untuk mendapatkan hak-hak lainnya, seperti gaji yang belum dibayar. Hal tersebut tentu saja sudah di luar batas Pahlawan dalam Kegelapan ini. 

Lawan – Potret salah seorang anggota SBMI DPC Kota Tegal (PERSPEKTIF/Gratio)

Untaian Harapan

Bertolak dari berbagai macam problematika di atas, Thamrin sebagai mantan ABK imigran asal Indonesia yang pernah merasakan getirnya praktik kerja paksa berharap agar negara lebih berupaya untuk memberikan perlindungan kepada para ABK. Mengingat resiko kerja mereka yang tidak bisa dipandang sebelah mata. 

“Programnya harus lebih baik, perlindungannya juga. Termasuk untuk kecelakaan kerja dan asuransi. Karena di laut kan kerja keras. Kita sakit saja tetap dipaksa kerja, setidaknya ada keringanan begitu,” harapnya di akhir-akhir wawancara. 

Begitu pun juga dengan pemerintah yang terus berharap agar masalah-masalah terkait ABK dapat terselesaikan dengan baik dan undang-undang yang terkait ABK diharapkan juga dapat tergodok dengan matang. 

“Jika kita tidak bergerak, maka kita tidak akan mendapatkan hak kita,” ucap salah satu mantan ABK, Syefriansyah.

(Gratio Ignatius Sani Beribe, Muhammad Yoga Putra Purnomo)

Laporan ini merupakan kolaborasi LPM Perspektif dan Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UB dengan International Labour Organization (ILO) dalam kegiatan “Training on Reporting Forced Labour for Journalism Students”.

(Visited 235 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?