Malang, PERSPEKTIF – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membalas pledoi atau nota pembelaan terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra. Hal ini dilakukan saat sidang replik pada Rabu (10/8) di Pengadilan Negeri Malang.
“Pokoknya menjawab pledoi dari penasehat hukum yang menyatakan bahwa perkara ini merupakan rekayasa. Berdasarkan alat bukti yang sudah kita (JPU, red) hadirkan depan persidangan, baik itu keterangan saksi, ahli, dan surat rujuk yang kemarin, kita berkeyakinan terhadap perkara ini terdakwa bersalah,” ujar Yogi Sudharsono selaku JPU.
Beda pendapat, pengacara Julianto Eka, Jefry Simatupang menganggap bahwa laporan-laporan yang selama ini masuk ke pengadilan adalah bohong karena tidak ada barang bukti yang kuat.
“Kami sekali lagi mengatakan bahwa laporan ini bohong atau fitnah berdasarkan pembuktian di pengadilan. Kami tidak mengatakan ini hanya berdasarkan asumsi. Bagi kami, perkara ini sudah selesai pembuktiannya dan kami menyatakan bahwa perkara ini adalah asumsi dan tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta hakim dan JPU untuk segera membebaskan terdakwa dan berpihak pada kebenaran.
“Maka kami meminta berdasarkan pembuktian, berdasarkan fakta persidangan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Dan kami meminta pada majelis hakim berdiri tegak dalam kebenaran dan memperitmbangkan segala alat bukti dan fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap di persidangan,” pungkasnya. (feb/gra)