Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on telegram
Share on whatsapp

Ragam Permasalahan Legalisasi Ganja

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on telegram
Share on whatsapp

Tanaman ganja yang bernama ilmiah Cannabis sativa yang termasuk golongan 1, memiliki beberapa senyawa yang secara alami diproduksi oleh tubuh untuk mengatur konsentrasi, gerak tubuh, nafsu makan, rasa sakit, hingga sensasi indra. Di Indonesia, penggunaan daun ganja diatur pada UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pada pasal 8 dijelaskan narkotika golongan 1 dilarang untuk kepentingan kesehatan. Meski demikian, ganja juga memiliki manfaat dalam bidang kesehatan, seperti penghilang rasa sakit, stimulan, anti-biotik, dan lain-lain.

Simak infografik kami untuk mengetahui lebih lanjut ragam permasalahan legalisasi ganja di Indonesia.

(Visited 297 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts