Tanaman ganja yang bernama ilmiah Cannabis sativa yang termasuk golongan 1, memiliki beberapa senyawa yang secara alami diproduksi oleh tubuh untuk mengatur konsentrasi, gerak tubuh, nafsu makan, rasa sakit, hingga sensasi indra. Di Indonesia, penggunaan daun ganja diatur pada UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pada pasal 8 dijelaskan narkotika golongan 1 dilarang untuk kepentingan kesehatan. Meski demikian, ganja juga memiliki manfaat dalam bidang kesehatan, seperti penghilang rasa sakit, stimulan, anti-biotik, dan lain-lain.
Simak infografik kami untuk mengetahui lebih lanjut ragam permasalahan legalisasi ganja di Indonesia.
(Visited 674 times, 1 visits today)