Universitas atau kampus menjadi sebuah ruang publik yang di dalamnya banyak terjadi pertemuan kepentingan dari berbagai pihak. Dalam hal ini, pergi ke kampus tidak bisa dikatakan hanya untuk urusan akademik. Fenomena banyaknya orang dari berbagai kalangan yang berkunjung ke kampus menimbulkan beberapa problematika, salah satunya yaitu kebijakan kampus terkait tata kelola parkir. Parkir menjadi permasalahan karena banyaknya pengguna kendaraan di dalam kampustidak diimbangi dengan besarnya lahan parkir yang tersedia. Selain itu, isu keamanan turut menjadi permasalahan yang selalu terjadi setiap tahunnya.Oleh karena itu, kampus perlu membuat regulasi mengenai tata kelola parkir. Beberapa regulasi tersebut antara lain berupa pemasanganClosed Circuit Television (CCTV), keberadaan juru parkir, serta pengecekan identitas.
Sulitnya mengakses tempat parkir karena sirkulasi pengguna kendaraan bermotor di kampus yang sangat lambat juga menjadi masalah. Salah satu upaya yang dilakukan kampus dalam menyediakan akses ke tempat parkir berdasarkan permasalahan tersebut yaitu dengan memberlakukan tarif parkir. Regulasi pemberian tarif parkir akan mendorong orang yang berkunjung ke kampus untuk lebih memikirkan tujuannya pergi ke kampus. Adanya regulasi ini juga membuat tempat parkir tidak menjadi sia-sia. Selain itu, pemberian tarif parkir juga dapat menekan angka penggunaan kendaraan bermotor di kampus. Contoh universitas yang memberlakukan kebijakan ini adalah Institut Pertanian Bogor (IPB). Bagi mereka yang bukan civitas akademika IPB atau bagi mereka yang tidak memiliki stiker kampus, maka wajib membayar Rp3000 untuk bisa masuk ke IPB. Mereka kemudian akan diberikan kartu yang harus dikembalikan saat mereka keluar. Jumlah area parkir motor yang disediakan yaitu tersebar di empat titik.
Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) memilih menggunakan regulasi pemberian tarif parkir pada orang-orang yang berkunjung, untuk mengatasi permasalahan akses dan keamanan tempat parkir. Dengan jumlah mahasiswa tahun 2018/2019 sebanyak 46.301, salah satu fakultas yaitu Fakultas Teknik (FT) menemukan fakta bahwa rasio area parkir FTUI dengan keseluruhan luas area FTUI tahun 2018 adalah sebesar 5%. Regulasi pemberian tarif parkir di UI tidak menggunakan sistem pukul rata untuk semua kalangan. Secara garis besar di UI terdapat dua wilayah parkir, yakni Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba. Keduanya memiliki regulasi pemberian tarif parkir yang berbeda. Terdapat tarif parkir khusus untuk parkir di kawasan Kampus UI Salemba, bagi kalangan yang berhak (dosen, karyawan lambaga/mitra, dan mahasiswa) dan telah mendaftar.Pemberian tarif parkir itu ada yang berbentuk langganan, jadi pembayaran dilakukan perbulan untuk dapat mengakses parkir, seperti yang berlaku untuk kalangan tenaga pengajar di UI. Selain itu juga ada yang berbentuk pembayaran tarif dengan hitungan jam, seperti yang diterapkan pada mahasiswa. Pemberian tarif parkir bertujuan untuk menekan jumlah kedatangan orang-orang yang membawa kendaraan bermotor di kampus.
Universitas Gajah Mada (UGM) sendiri memiliki regulasi yang sederhana untuk mengatasi masalah akses dan keamanan tempat parkir. Dengan jumlah kantong parkir sebanyak tujuh titik (salah satu diantaranya merupakan wilayah parkir mobil), UGM hanya menerapkan pengecekan pada kartu identitas (mahasiswa, staf, dan tenaga pengajar) UGM. Bagi pengunjung yang bersifat umum akan diberikan kartu tamu untuk dapat masuk wilayah kampus dan tempat parkir. Adapun pengunjung untuk dapat keluar hanya perlu menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). UGM menggunakan CCTV untuk membantu pengawasan yang diletakkan di kantong-kantong parkir. Terdapat pula kebijakan terkait daerah parkir yang ditentukan, bukan lagi di fakultas masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kampus Educopolis berbasis Green Campus.
Universitas Brawijaya (UB) menyediakan zona parkir yang tersebar hampir di semua fakultas dan berjumlah 35 titik, dengan luas total sebesar 21311 m2. Dalam mengatasi permasalahan akses dan keamanan di tempat parkir, UB sempat menerapkan regulasi pemberian kartu parkir dan stiker pada kendaraan yang telah didaftarkan. Dengan total jumlah mahasiswa sebanyak sebanyak 66.348, kartu parkir yang dicetak beberapa waktu lalu masih jauh dari ideal dengan total kurang dari 10.000 kartu parkir. Pemberian stiker dan kartu parkir memiliki fungsi sebagai identitas kendaraan bermotor yang masuk ke wilayah UB, sehingga tidak sembarangan orang dapat masuk dan mengakses tempat parkir. Adapun stiker sebagai identitas kendaraan bermotor hanya dapat diperoleh bagi pihak-pihak yang mendaftarkan, pihak-pihak yang boleh mendaftarkan hanya pihak yang bersangkutan dengan UB, seperti mahasiswa, tenaga pengajar, dan staff. Regulasi itu mulai berlaku di UB sejak awal tahun 2019. Sementara pengawasan area parkir dilakukan dengan dibantu oleh total 96 juru parkir, yang masih dianggap belum ideal karena tidak sebanding. Menurut data yang diberikan oleh Bagian Umum UB, jumlah juru parkir ideal adalah 108 orang.
Sementara itu, regulasi untuk memperluas atau menambah tempat parkir di wilayah kampus sangat jarang dan sulit dilakukan. Hal ini dikarenakan biaya yang dibutuhkan untuk merealisasikan regulasi itu sangat besar dan juga membutuhkan waktu yang lama. Faktor lain dari regulasi itu sulit dilakukan adalah terbatasnya lahan yang dimiliki kampus untuk dapat difungsikan sebagai tempat parkir. Pada akhirnya, regulasi yang sering dikeluarkan kampus untuk akses tempat parkir lebih mengarah pada mengatur sirkulasi kendaraan yang masuk.
(Informasi diatas dihimpun dari hasil observasi lapangan, official website universitas, dan wawancara)