Malang, PERSPEKTIF – Proses birokrasi dan juga administrasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) mengalami perubahan sejak awal tahun 2024. Perubahan ini berkaitan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) Sistem Informasi Manajemen Pemeringkatan Kemahasiswaan (SIMKATMAWA). Hal ini kemudian dinilai merugikan bagi Lembaga Kedaulatan Mahasiswa (LKM) dan juga Lembaga Semi Otonom (LSO) karena alur administrasi dalam pencairan dana operasional dari kemahasiswaan (dana pagu) yang dirasa semakin rumit.
Menanggapi hal tersebut, Ichsan, selaku ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP UB mengatakan bahwa, pada Oktober 2023 lalu ada penambahan syarat terkait administrasi untuk proposal Lembar Pertanggung Jawaban (LPJ). Transisi ini dianggap banyak mempengaruhi LKM dan LSO terutama dalam pencairan dana pagu, tetapi pemberitahuan oleh pihak kemahasiswaan dinilai terlalu mendadak dan minim sosialisasi.
“Untuk tahun sekarang mungkin perubahan itu tetap dipertahankan, ya, cuma beberapa perubahan tambahan dari pihak kemahasiswaan itu sendiri. Untuk program kerja yang tidak terkait IKU SIMKATMAWA sendiri tidak bisa digunakan dana pagunya, misalkan program kerja internal. Nah, itu tidak bisa diajukan dana pagunya ke kemahasiswaan,” jelas Ichsan (1/4).
Senada dengan Ichsan, Jaka (bukan nama sebenarnya) perwakilan dari salah satu LKM menjelaskan, perubahan birokrasi ini menimbulkan kekacauan internal organisasi yang dia ikuti karena banyaknya perubahan mengenai tenggat waktu laporan LPJ yang berubah-ubah.
“Yang bikin chaos itu di sekben (sekretaris bendahara, Red) aku kaget dengan aturan IKU SIMKATMAWA. Terus masalah LPJ itu waktu aslinya H+1 sudah harus diajukan. Dari FISIP bilang kalau misalnya H+7 itu di-acc, akhirnya disampaikan ke teman-teman pengurus H+3 acc LPJ.” tuturnya (28/3).
Galen, selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Sosiologi (Himasigi) menilai perubahan birokrasi karena IKU SIMKATMAWA menjadikan orientasi dari program kerja (proker) dari LKM harus berkaitan dengan masyarakat yang bersifat pengabdian.
“Cuma yang berubah itu terkait dengan IKU SIMKATMAWA. Kemahasiswaan memberikan uang kepada LKM dalam bentuk dana pagu. Tetapi mereka ingin dana pagu tersebut memang digunakan untuk hal-hal yang lebih menunjang nama kampus, seperti proker-proker yang sifatnya langsung terjun ke masyarakat.” jelas Galen (29/3).
Menanggapi perubahan alur birokrasi ini, Sutan Rachman selaku Ketua Tata Usaha (KTU) FISIP UB memberikan tanggapannya. Ia menyampaikan, perubahan yang terjadi menurutnya adalah tentang target, bukan dari proses administrasinya. Sutan menyebutkan bahwa perubahan target yang ada tidak lepas dari prestasi mahasiswa yang setiap tahunnya selalu ditambah.
“Terus kriteria prestasi yang bisa masuk apa ndak, seperti apa, itu dari Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, red) juga berubah dan sebagainya gitu, ya. Jadi, yang berubah ini lebih ke arah output,” lanjut Sutan.
Namun begitu, ia juga menyebut bahwa proses administrasi yang ada di UB sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) seharusnya memang lebih mudah, karena UB diberikan kewenangan khusus untuk membuat aturan-aturan, khususnya pada ranah keuangan secara mandiri. Lebih lanjut lagi, Sutan menyatakan bahwa dirinya belum merasakan adanya perubahan yang signifikan terkait dengan prosedur administrasi yang ada di FISIP UB. (nat/chi/cvl/yn)