Malang, PERSPEKTIF – Dua ketentuan baru sistem absensi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik mulai diterapkan sejak awal semester. Ketentuan tersebut ialah batas jumlah ketidakhadiran mahasiswa FISIP dalam kegiatan perkuliahan mengalami penurunan dan penggunaan situs Sistem Informasi Akademik Mahasiswa (SIAM) dalam penyampaian data absensi mahasiswa secara langsung.
Terkait perihal ketentuan ini, Kepala Sub Bagian Akademik FISIP UB, Harnanto mengatakan ketentuan batas jumlah ketidakhadiran mahasiswa yang diterapkan pada semester ini menyesuaikan dengan aturan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Sebelumnya, kebijakan absensi FISIP tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan Kemenristek Dikti.
“Pengurangan batas jumlah ketidakhadiran ini menyesuaikan dengan ketentuan Kemenristek Dikti yang menetapkan jumlah kehadiran mahasiswa dalam satu semester minimal 80 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harnanto mengungkapkan ketentuan ini diterapkan karena semester sebelumnya belum mencapai aturan dari Kemenristek Dikti. Ia menambahkan, dalam satu semester perkuliahan FISIP terdiri dari 16 minggu aktif dengan dua minggu diantaranya digunakan untuk UTS dan UAS. Sehingga, kehadiran minimal adalah 11,2 dari hasil yang diperhitungkan sebanyak 80 persen dari 14 pertemuan.
Ia menambahkan Jika dikalkulasi batasan ketidakhadiran ini ialah dengan mengurangi jumlah minggu pembelajaran yaitu 14 minggu dengan jumlah batasan ketidakhadiran mahasiswa dikali 100 persen. Jika batasan ketidakhadiran mahasiswa adalah tiga hari, maka hasilnya tidak akan mencapai 80 persen.
“Pada semester sebelumnya, kalau dihitung ketentuan batas minimal kehadiran mahasiswa hanya 78,5 persen. Karena itu, pada semester ini jumlah batas minimal ketidakhadiran yang awalnya tiga hari dikurangi menjadi dua hari demi memenuhi ketentuan 80 persen tersebut,” ujarnya.
Selain terkait pengurangan jumlah batasan ketidakhadiran mahasiswa, Harnanto juga menginfokan bahwa absensi kehadiran mahasiswa dapat di akses langsung melalui situs SIAM. Dengan adanya penggunaan sistem ini, dimunculkan ketentuan bahwa mahasiswa hanya dapat mengkonfirmasi perbaikan jika terdapat kesalahan pada absensinya seminggu setelah hari yang dimaksud.
Penggunaan SIAM ini juga diharapkan dapat menyokong ketentuan baru terkait pengurangan batasan jumlah ketidakhadiran mahasiswa. “Dengan adanya penggunaan SIAM ini, mahasiswa akan lebih mudah mengontrol absensinya dan menghindari terlewatnya jumlah batasan ketidakhadiran tersebut,” jelasnya.
Berbeda dengan Ikhsandi, Ellian Yusuf Fadhil, mahasiswa Hubungan Internasional, menganggap bahwa ketentuan ini cukup memberatkan. “Ketentuan ini cukup memberatkan karena mahasiswa punya banyak kegiatan di luar perkuliahan yang terkadang memaksa untuk tidak bisa menghadiri perkuliahan,” ujarnya.
Ia menambahkan harapannya agar fakultas dapat memengerti kondisi mahasiswa yang punya banyak kegiatan di luar perkuliahan dengan mengkaji kembali ketetapan ini.
Menurut Muhammad Ikhsandi Ramadhan, mahasiswa Psikologi FISIP UB, penurunan jumlah batas ketidakhadiran ini tidak terlalu berpengaruh kepada dirinya. “Pengurangan jumlah batas maksimal ketidakhadiran ini tidak begitu memberatkan karena kita bisa menyiasati antara jadwal perkuliahan dengan kegiatan diluar itu,” ujarnya.
Saat ditanyai perihal penggunaan SIAM dalam sistem absensi FISIP, keduanya mengaku sudah mengetahui dan mengikuti ketentuan yang menyertainya. (dmn)