Lompat ke konten

Aksi Kamisan Malang dan Jakarta Kirim Surat Terbuka ke Kapolri

Diterima- Suciwati (kiri) menunjukkan tanda terima Surat Terbuka kepada Kapolri di Polres Malang pada Sabtu (25/4)

Malang,PERSPEKTIF – Aksi Kamisan Malang dan Jakarta bersama aktivis HAM, Suciwati, memberikan surat terbuka kepada Polres Malang pada Sabtu (25/4) pagi terkait tuntutan pembebasan trio aktivis agraria yang ditahan tanpa surat penangkapan sejak Selasa (19/4).

Surat tuntutan pembebasan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Idham Azis, agar menghentikan berbagai upaya kriminalisasi aktivis HAM, yaitu Ahmad Fitron Fernanda, M. Alfian Aris Subakti, dan Saka Ridho, serta mengevaluasi anggota Polri yang melakukan penangkapan bersifat maladminsitratif.

Suciwati menentang penangkapan ketiga aktivis yang aktif dalam aksi Kamisan tersebut atas dasar dugaan vandalisme, anarkisme, dan menentang kapitalisme. Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk kriminalisasi bagi masyarakat –terutama aktivis HAM.
“Aksi Kamisan di berbagai daerah merupakan aksi damai. Jika mereka ditangkap atas dugaan anarkisme, itu menjadi suatu tanda tanya besar,” ungkapnya.

“Tuntutan kami jelas, membebaskan mereka tanpa syarat,” tegas Suciwati saat berada di Kapolres Malang.
Suciwati menganggap maladministrasi menjadi hal yang memperburuk penegakan hukum di Indonesia. Pembungkaman kepada rakyat sipil juga menjadi antitesis dari penegakan demokrasi dan HAM di Indonesia.

“Kalau melakukan penangkapan tanpa surat itu sama saja dengan penculikan,” tutur istri dari aktivis HAM Indonesia, alm. Munir tersebut.

Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Dinda Ayu Taufani Mahardika selaku perwakilan dari Kamisan Malang. Menurutnya, kasus penangkapan ini merupakan suatu rekayasa terhadap penegakan keadilan kepada masyarakat.
“Penangkapan ketiga teman kita terkesan dibuat-buat,” tegas Dinda.
Ia menambahkan, “Dalam aksi Kamisan, kami melakukan dua hal, yaitu menyuarakan solidaritas kepada rakyat dan menyampaikan keresahan yang ada di sekitar kita,” imbuhnya.
Ditanya soal kondisi ketiga aktivis HAM yang ditangkap, Eva Oktarini selaku kuasa hukum mereka menyampaikan bahwa Fitron, Alfian, dan Saka dalam kondisi yang sehat, baik secara fisik maupun mental.

“Tidak ada tanda-tanda represi, kondisi mental juga bagus,” ujar Eva.

Eva juga mengungkapkan jika minggu depan akan ada pemeriksaan lanjutan bagi Saka dan Alfian. Selain itu, ia akan berupaya untuk menambah jumlah kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

“Saka dan Alfian akan melakukan pemeriksaan lanjutan minggu depan. Kami akan berupaya menambah kuasa hukum dari LBH Surabaya,” pungkasnya. (mim/rns)

(Visited 1,241 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?