Malang, PERSPEKTIF – Dua Lembaga Kedaulatan Mahasiswa (LKM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) mengalami pemotongan dana pagu tahun ini. LKM tersebut adalah Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional (HIMAHI) dan Himpunan Mahasiswa Sosiologi (HIMASIGI).
Roni Nduanta Putra, Ketua DPM FISIP menjelaskan bahwa pemotongan tersebut merupakan konsekuensi atas adanya staff ahli maupun badan pengurus inti dari kedua LKM yang tidak lulus Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMABA). Pemotongan tersebut mengacu pada Surat Ketetapan DPM FISIP Nomor 02/DPM/FISIP-UB/TAP/1/2020 tentang Keuangan LKM.
”Kemarin sudah disosialisasikan oleh Badan Anggaran kalau badan pengurus intinya tidak lulus PKKMABA maka dana pagu dipotong 15%, kalau pengurus hariannya tidak lulus dipotong 10%. Jika staffnya yang tidak lulus dipotong 5%,” jelas Roni.
Roni mengatakan bahwa DPM melalui Badan Anggaran telah melakukan dialog dengan HIMAHI maupun HIMASIGI sebelum menindaklanjuti pemotongan dana pagu tersebut. Menurut Roni keputusan tetap ada pada dua LKM tersebut karena setiap LKM memiliki aturan yang berbeda-beda.
”Kedua LKM sudah paham dan menerima konsekuensi dana pagu mereka dipotong. Karena bagaimanapun AD/ART (red. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) LKM FISIP tetap lebih tinggi daripada AD/ART LKM mapun LSO,” kata Roni.
Randy Naufal, Ketua HIMASIGI mengungkapkan bahwa AD/ART HIMASIGI memang tidak mengatur staff ahli harus lulus PKKMABA. Menurut Randy adanya keterbatasan sumber daya membuat mereka yang mau bergabung dengan HIMASIGI tidak semuanya lulus PKKMABA.
”Kemarin DPM sudah memberitahu kami, ada yang tidak lulus PKKMABA tolong diurus dulu. Tapi balik lagi, karena kami sudah minta tolong staff untuk bergabung jadi kalau memang staffnya tidak menindaklanjuti kami tidak bisa memaksakan, konsekuensinya dana pagu kami yang dipotong,” kata Randy.
Randy menilai PKKMABA sudah tidak relevan untuk dijadikan indikator utama dalam memilih staff ahli. Menurut dia setiap orang pasti berubah seiring berjalannya waktu.
”Kenapa harus patokannya dari PKKMABA yang mana itu sudah cukup lama. Sekarang sudah 2020, dua tahun berlalu tidak mungkin setiap orang tidak ada perubahan. Saya yakin seseorang pasti berubah, baik itu progress maupun regress,” ungkapnya.
Sampai berita ini ditulis, HIMAHI yang juga mengalami pemotongan dana pagu belum bisa dimintai keterangan. (ist/dic)