Malang, PERSPEKTIF – Aksi memperingati hari buruh internasional atau Mayday digelar oleh berbagai elemen di Kota Malang. Tiga aliansi hadir dalam aksi yang digelar pada Senin (1/5) di depan Balai Kota Malang. Salah satu aliansi yang hadir yaitu “Aliansi Bersatu Rebut Demokrasi” Rakyat, Buruh, dan Forum Mahasiwa Hukum Peduli Keadilan (FORMAH PK) Universitas Brawijaya (UB)”. Aliansi tersebut terdiri dari Forum Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), FORMAH PK UB dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) UB.
Terdapat sembilan tuntutan yang dibawa oleh aliansi tersebut yaitu menolak Peraturan Presiden (PerPres) No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), menolak Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menolak upah murah, kembalikan fungsi pengawasan ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), selesaikan kasus Rumah Sakit (RS) Manu Husada di Polresta Malang yang tidak jelas kepastiannya. Kemudian hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing, lingdungi buruh dari praktik pemberangusan organisasi buruh, perbaiki pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan yang terakhir periksa serta adili pengusaha CV. Istana Boneka.
Nur Soleh, salah satu perwakilan mediator dari perusahaan garmen yang tergabung dalam FPBI mengatakan telah melakukan negosiasi dengan elemen-elemen pemerintah. “Kami dari perwakilan perusahaan sudah menyampaikan penyelewengan-penyelewengan dari perusahaan. Setelah disampaikan direspon oleh Disnaker, kepolisian, pemerintah kota dan pemerintah kabupaten akan ditindak lanjuti secepatnya,” ungkap laki-laki berkaca mata itu.
Kemudian Nur menambahkan bahwa yang menjadi tuntutan utama yaitu permasalahan buruh di Malang di antaranya persoalan RS Manu Husada dan BPJS Ketenagakerjaan. Selama tiga tahun RS Manu Husada pegawainya tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tetapi mereka tidak dipekerjakan dan pihak perusahaan tidak memberi respon apapun baik pesangon atau lainnya. “Sementara tuntutan yang lain dari kami khususnya masalah BPJS. Dari pihak BPJS menyampaikan ada potongan 1% untuk jaminan kesehatan. Akan tetapi, perusahaan sampai sekarang tidak melakukan jadi kami masih berjuang,” tambah Nur.
Nur berharap sebagai buruh supaya pelayanan-pelayanan pemerintah cepat dilaksanakan. “Supaya kaum buruh tidak mengambang gitu loh. Jadi secepatnya kaum buruh ini tidak merasa lama-lama ditindas,” ungkapnya.
Bagaskara, salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) aliansi berharap agar tuntutan-tuntutan yang disuarakan ditindak lanjuti oleh pemerintah. “Ya lebih ditindak lanjutilah tentang tuntutan-tuntutan yang disuarakan. Misalnya mengenai upah murah dan beberapa lainnya itu menurut kami dan para buruh kebanyakan kebijakan-kebijakan itu implementasinya tidak ada. Praktik di lapangan juga jauh dari harapan para buruh,” ungkapnya.
Terkait dengan Peraturan Presiden (PerPres) No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), Bagaskara mengungkapkan bahwa TKA baik untuk Indonesia. Akan tetapi, pemerintah harus memperhatikan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal. “Pemerintah harus memperhatikan SDM-SDM lokal. Lapangan kerja sudah sempit ditambah dengan TKA yang lokal mau kerja apa. Pemerintah seharusnya memperbaiki segi pendidikan tenaga lokal agar dapat bersaing dengan TKA, terang mahasiwa Fakultas Hukum. (alf/dip/wur)