Malang, PERSPEKTIF – Kamis sore (19/4), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang adakan aksi kamisan di depan Balai Kota. Aksi yang diikuti oleh berbagai Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang tergabung dalam PPMI serta elemen masyarakat lainya merupakan bentuk penolakan kekerasan aparat terhadap jurnalis.
Ugik Endarto, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi mengungkapkan tujuan aksi ialah mengeduksi masyarakat tentang kondisi negeri saat ini. “Seperti yang kita tahu bersama ya, seminggu yang lalu di Bandung ada kekerasan terhadap rakyat, jurnalis dan kasus lain ditanggal yang sama juga terjadi di Kulon Progo. Jadi, atas kesadaran teman-teman, anggota PPMI Kota Malang khususnya, mahasiswa serta masyarakat kota Malang umumnya tergerak untuk melakukan aksi ini,” jelasnya.
Ugik juga menambahkan bahwa hal tersebut harus benar-benar disuarakan. Karena kekerasan atas nama apapun itu tidak bisa dibenarkan.
Isu yang diangkat pada aksi kamisan ke-38 yaitu kasus kekerasan oleh aparat yang dialami oleh M. Iqbal, anggota LPM Suaka Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.
“Jadi begini, si Iqbal itu perlu disuarakan dan aksi kamisan ingin juga menjadi bagian dari pada penderitaan yang dirasakan oleh Iqbal sebagai jurnalis,” terang Abdurahman Sofyan, salah satu orator aksi.
Terkait tindak kekerasan yang dialami oleh beberapa jurnalis, Ugik berharap pihak kepolisian bisa teredukasi dengan baik. Sehingga bekerja sesuai dengan regulasi atau kebijakan yang ada sehingga tidak menyimpang dari Undang-Undang. “Ia (red: pihak kepolisian) sebagai alat yang seharusnya menjadi pengayom atau disamping rakyat. Tapi sekarang malah menjadi seorang yang memberangus kebebasan, seperti itu,” ungkap Ugik.
Selain itu, Ugik juga berharap agar LPM tidak takut untuk menyuarakan kebenaran, selama mereka bekerja sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. (ptr/zza/wur)