Lompat ke konten

4 Mahasiswa Jadi Tersangka, Anggota & Alumni EM UB: Kami Mengecam Tindakan Represif

SATU - Mahasiswa dan alumni UB melantangkan suara untuk menyatakan sikap atas tindakan represif aparat kepolisian. Jumat (27/10), di depan Gedung Rektorat UB. (PERSPEKTIF,Mochamad Herlambang)

Malang, PERSPEKTIF — Sejumlah anggota dan alumni Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) menggelar konferensi pers di depan Gedung Rektorat UB, sebagai pernyataan sikap untuk menolak tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa dan rakyat, pada Jumat (27/10), pukul 13.00 WIB lalu. Acara tersebut diadakan sebagai aksi lanjutan, untuk menindaklanjuti ditetapkannya 4 mahasiswa peserta aksi sebagai tersangka, yaitu Wahyu Nugroho dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Panji Laksono dan Ardi Sutrisbi dari Institut Pertanian Bogor  (IPB), dan Ihsan Munawar dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI.

 “Kita (mahasiswa dan alumni) mau menunjukkan bahwa kita Brawijaya menyatakan sikap terhadap apa yang terjadi kepada kawan-kawan mahasiswa yang ditangkap,” ujar Muhammad Wafiq, selaku salah satu peserta aksi perwakilan UB pada Kamis (20/10) minggu lalu, yang turut tertangkap dan digiring ke Polda Metrojaya.

Saat ditemui awak PERSPEKTIF, Wafiq, Menteri Kebijakan Wilayah dan Nasional EM UB 2017 mengungkapkan, bahwa dari 14 orang yang tertangkap pada aksi di depan Istana Merdeka silam, 12 di antaranya berhasil dibebaskan, dan 2 lainnya ditahan, yaitu Ardi dari IPB, selaku koordinator lapangan (korlap) utama, dan Ihsan STEI SEBI.

Selain itu, Wafiq juga menyampaikan ada dua orang lagi, yaitu Wahyu dari UNS dan Panji dari IPB yang dipanggil untuk datang setalah sebelumnya sudah dibebaskan untuk ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama Ardi dan Ihsan.

Beberapa pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ahmad Khoiruddin, selaku Presiden EM UB 2017, dalam konferensi pers yang digelar ini, antara lain:

  1. Menolak dan mengecam segala bentuk tindakan represif aparat kepolisian kepada mahasiswa yang melakukan aksi turun ke jalan.
  2. Mencabut status tersangka yang dikenakan pada 4 mahasiswa yang masih ditahan, dan membebaskan mahasiswa-mahasiswa itu dari tahanan.
  3. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menjamin kebebasan warga negara dalam berkumpul, berserikat, dan mengungkapkan pendapat.
  4. Mendukung penuh perjuangan BEM Seluruh Indonesia untuk terus lantang memperjuangkan kepentingan rakyat.
  5. Menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa dan rakyat untuk merapatkan barisan untuk menolak tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa dan rakyat.

Dalam aksi pernyataan sikap ini, mahasiswa turut mengundang segenap alumni dan presiden-presiden demisioner EM UB, serta Wakil Rektor III Arief Prajitno. (pch/mch/ank)

(Visited 419 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?