Lompat ke konten

Perpustakan Terapkan Pemungutan Biaya, WR II: Jika Tidak Ada SK Rektor, Bisa Jadi Pungli

Malang, PERSPEKTIF – Perpustakaan Universitas Brawijaya (UB) menerapkan kewajiban bagi mahasiswa yaitu membayar uang sebesar 50 ribu untuk mengurus surat bebas peminjaman buku. Surat tersebut biasanya dibutuhkan oleh mahasiswa tingkat akhir sebagai syarat melaksanakan Ujian Komprehensif demi menyelesaikan urusan penelitian sebagai syarat menggapai gelar diploma, sarjana, maupun pascasarjana dan jenjang lainnya. Sihabudin, Wakil Rektor II dalam menanggapi hal tersebut menyatakan bahwa praktik itu dapat dikatakan sebagai Pungutan Liar (pungli).

“Segala jenis penarikan di lingkungan ‘kampus biru’ ini harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) rektor, sehingga nanti bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak ada, seharusnya tidak boleh  karena seperti apapun penarikan itu, harus masuk rekening rektorat. Kalau tidak, nanti akan jadi temuan, bisa jadi pungli karena tanpa dasar hukum,” tegasnya.

Sihabudin menuturkan bahwa terkait pungutan biaya untuk mendapatkan surat bebas pinjam buku yang dilakukan oleh pihak Perpustakan UB tersebut, dirinya jujur saja tidak mengetahui sebelumnya. Mantan Dekan Fakultas Hukum (FH) UB tersebut mengatkan, “Saya tidak tahu-menahu terkait dasar hukum yang dipakai sebagai landasan menarik biaya pengurusan surat bebas peminjaman buku.”

Permasalahan ini diketahui ketika terdapat penuturan dari mahasiswa yang tidak mau disebutkan namanya ketika awak Perspektif melakukan wawancara. Menurut penuturan mahasiswa berinisial DY, jurusan Administrasi Bisnis Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UB 2013 mengatakan bahwa ia di minta membayar sebesar 50 ribu.  Uang tersebut untuk memperoleh surat bebas peminjaman buku yang nantinya surat ini akan digunakan dalam memenuhi persyaratan pendaftaran ujian skripsi di FIA. Namun, DY mempertanyakan kenapa ia harus membayar lagi padahal sekarang sudah masuk dalam sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Kalau dilihat nominalnya aku sih tidak masalah, cuma sayang kalau ada bayar-bayar lagi. Kalau keberatan tidak juga ya, cuma harusnya transparansi. Uang itu digunakan untuk apa dan apakah termasuk UKT atau tidak. Soalnya kalau 50 ribu dikumpulin dari semua mahasiswa kan jadi banyak,” tuturnya.

Ditemui terpisah pada, Selasa (25/04), Johan Andoyo Effendi Noor, Ketua Perpustakaan UB mengatakan, pengurusan surat bebas peminjaman buku sama sekali tidak dikenakan biaya. Terkait penarikan 50 ribu yang dibebankan kepada mahasiswa, dia berdalih uang itu tidak ada hubungannya dengan pengurusan surat.

“Uang 50 ribu itu adalah sumbangan alumni dan itu semuanya  disetorkan ke Rektorat. Jadi, perlu ditekankan bahwa itu bukan biaya untuk surat bebas pinjam, tapi sumbangan alumni. Nah, itu nanti akan digunakan untuk menambah koleksi perpustakaan. Sumbangan itu nanti akan kembali lagi ke rektorat, lalu kita memperoleh dana operasional dari rektorat,” papar Johan.

Lebih lanjut, Johan mengatakan, pemungutan uang tersebut tidak berkaitan dengan UKT, akan tetapi sebagai sumbangan alumni karena dia berpendapat, mahasiswa yang telah meminta atau mendapatkan surat bebas peminjaman adalah sudah alumni meskipun belum wisuda.

“Kan mahasiswa biasanya kalau sudah dapat surat bebas peminjaman sudah tidak berhubungan lagi dengan kami (Perpustakaan). Jadi, untuk sumbangan alumni jika di minta sesudah itu akan repot semua. Maka kemudian memang diminta disaat itu. Implikasi penarikan berlaku kepada seluruh mahasiswa, tanpa tebang pilih baik mahasiswa tersebut sudah dikenakan biaya UKT atau sistem pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) reguler sebelum ada kebijakan UKT,” pungkasnya. (wnd/cov/ank)

(Visited 564 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?