Malang, PERSPEKTIF – Tahun ini, ada beberapa permasalahan yang menimpa sebagian Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Brawijaya (UB), salah satunya, yakni permasalahan lambatnya proses persetujuan kegiatan kemahasiswaan oleh pihak rektorat.
“Buat persetujuan kegiatan itu lama, dari atas (rektorat) disetujuinya 2 minggu sebelum acara, ada juga 2 hari sebelumnya, bahkan ada juga yang disetujui setelah acaranya berlangsung. Bahkan karena hal tersebut ada UKM yang memundurkan jadwal kegiatannya,” keluh Humas Suar (Solidaritas UKM Brawijaya) yang merupakan aliansi dari beberapa UKM UB
Ia juga mengeluhkan mengenai pencairan dana yang terlambat, karena turunnya dana bukan pada saat kegiatan tersebut berlangsung, melainkan setelah beberapa UKM di UB melakukan laporan pertanggungjawaban.
“Ada beberapa permasalahan UKM yang umum, itu seperti, ada biasanya dana pengajuan proposal itu dipotong tanpa ada kejelasan mengapa, ada juga proposal yang tidak disetujui karena alasan yang tidak jelas,” terangnya.
Ikhsanuz Sipisang, Menteri Pemuda dan Olahraga Eksekutif Mahasiswa 2016, menuturkan bahwa saat ini Eksekutif Mahasiswa (EM) UB bersama dengan pihak UKM sedang memperjuangkan buku panduan sebagai acuan berkegiatan.
“Nanti di situ ada tentang standar prosedurnya, pengajuan proposal, pertanggungjawaban, dan peminjaman. Hal-hal inilah yang sedang kita perjuangkan sekarang, karena sebelumnya-sebelumnya muncul permasalahan, sebab tidak adanya aturan yang bisa dijadikan sebagai acuan dalam berkegiatan,” ungkapnya.
Mohammad Bisri, Rektor UB, mengatakan, agar permasalahan itu tidak terjadi lagi, maka harus ada prosedur yang mengatur mengenai hal-hal tersebut, yang nanti akan dijadikan landasan.
“Saya memang meminta sekarang harus ada prosedurnya, biar UKM itu memang jalan, karena anggarannya saya naikan saat ini untuk kemahasiswaan, dalam rangka perbaikan prestasi mahasiswa juga, walaupun kita sudah lumayan bagus,” ujarnya.
Bisri menambahkan ada dua poin penting dalam mengatasi permasalahan tersebut. “Jadi harus ada buku pedoman atau Standart Operating Procedure (SOP). Berbasiskan teknologi informasi, itu yang paling penting,” jelasnya.
Adapun untuk pembentukan buku panduan UKM tersebut, dirumuskan oleh tim khusus yang terdiri dari Dewan UKM, Dewan Perwakilan Mahasiswa, Eksekutif Mahasiswa, Wakil Dekan III seluruh Fakultas, yang diketuai oleh staff ahli WR III (Wakil Rektor III).
Eko Widodo, staf ahli WR III Bidang Kemahasiswaan, sekaligus ketua tim khusus pembentukan buku panduan, dan Slamet Kusnadi, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan saat ditemui awak PERSPEKTIF di ruangannya, menyatakan bahwa hasil wawancara bersifat off the record.
Dari pihak Humas Suar, mengatakan bahwa pembentukan buku panduan UKM tersebut sudah dijanjikan secara lisan sejak audiensi dengan pihak rektorat pada tanggal 7 Oktober di lantai 6 gedung rektorat. Namun saat mengkonfirmasi kepada pihak terkait, belum ada jawaban yang memastikan mengenai pembuatan buku panduan UKM.
“Kita follow up terus (pembentukan buku pedoman) dilantai 3 bagian kemahasiswaan dan lantai 6 bagian keuangan. Tapi dari jawaban yang diberikan tidak ada jawaban pasti mengenai pembuatan buku pedoman, sehingga pada saat momen petisi itu muncul, kita (UKM) diundang untuk membahas mengenai buku panduan dan saat itu juga, tim khususnya jadi,” ungkapnya. (lta/ank/din/ttm)