Lompat ke konten

Wakil Dekan III: “Jangan Sedikit-Sedikit Ke WD III”

Santai - Ahmad Muwafik, Wakil Dekan III, saat ditemui di ruangannya Senin (28/11). (PERSPEKTIF/Corina)
Santai - Ahmad Muwafik, Wakil Dekan III, saat ditemui di ruangannya Senin (28/11). (PERSPEKTIF/Corina)
Santai – Ahmad Muwafik, Wakil Dekan III, saat ditemui di ruangannya Senin (28/11). (PERSPEKTIF/Citria)

Malang, PERSPEKTIF Penentuan daftar calon tetap, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) pada Pemilihan  Mahasiswa Raya (PEMIRA) mengalami perubahan. Sebelumnya pada Jumat (25/11) panitia Pemira sudah merilis melalui official Account Line Pemira Fisip UB, mengenai daftar calon tetap yang berjumlah 15 calon.

Namun pada hari minggu (27/11) diumumkan kembali mengenai daftar calon tetap final dimana terdapat perubahan jumlah pada calon tetap DPM yang semula berjumlah 15 calon menjadi 16 calon.

Ilham Ramadhan, Koordinator Komisi Disiplin, menyatakan, keputusan untuk menambah calon DPM adalah keputusan dari Wakil Dekan III dan Panwas sebagai badan yang dibentuk oleh DPM yang kedudukannya di bawah Wakil Dekan III.

“Calon tersebut (nomor urut 16)  di awal sudah gugur di administratif. Namun dia mengajukan banding ke Dekan III dan keputusannya dari dekan III adalah menyetujui bahwa calon tersebut untuk masuk ke daftar calon tetap” ujar Ilham.

Menanggapi hal tersebut, Akhmad Muwafik Shaleh selaku Wakil Dekan III FISIP UB ketika dimintai keterangan pada Senin (28/11) di ruangannya. Ia mengaku pada prinsipnya tidak mengetahui proses yang sedang terjadi pada Pemira FISIP.

“Teman-teman DPM yang datang ke saya, Kalau pun calon DPM saya juga tidak tahu yang mana calonnya,” ujarnya.

 Muwafik menambahkan, pada hari minggu (27/11), DPM datang untuk memberitahukan bahwa ada masalah tentang adanya calon yang terlambat mengumpulkan berkas. “Iya sudah, anda selesaikan sendiri, anda sebagai lembaga kedaulatan silahkan selesaikan, masa urusan begitu ndak bisa. Namun, mereka mengatakan butuh masukan dari saya,” ungkapnya.

Mengenai hal itu, Muwafik menyarankan untuk mengakomodir hal tersebut atas alasan kemanusiaan serta mempertimbangkan rangkaian acara Pemira. Agar nantinya tidak ada kekecewaan dari pihak manapun.

“Kalo pertimbangan saya, dan saya juga tidak tahu calonnya, baru tahu kala itu ada penetapan, dan ada masalah. Maka saya sampaikan, kalau telat hanya 15 menit, lebih baik diakomodir saja, kecuali dia telat satu jam, itu sudah tidak disiplin,” tuturnya.

Muwafik menghimbau agar permasalahan seperti ini diselesaikan secara demokratis pada tataran mahasiswa. “Makanya tadi saya bilang, ini bukan wilayahnya saya. Ini wilayahnya mahasiswa, jangan sedikit-sedikit ke Wakil Dekan III,” ucapnya.

Ditemui terpisah, Tubagus Ody, calon DPM nomor urut 16 mengatakan tidak pernah membawa masalah ini kepada Wakil Dekan III. “Saya tidak pernah menghubungi pak Muwafik selama serangkaian ini. Karena sudah jelas melibatkan birokrat kampus tidak boleh, masuk ke sanksi berat,” tuturnya.

 Ody mengatakan, ia meminta banding kepada panitia, perihal pengguguran dirinya dari pencalonan DPM dengan alasan keterlambatan pengumpulan berkas selama lima belas menit.

“Padahal dalam peraturan perundang-undangan, terdapat poin di mana jika bakal calon melakukan keterlambatan tanpa melakukan konfirmasi, hal tersebut merupakan pelanggaran ringan dan diberikan surat peringatan satu,” tuturnya.

Ody mengajukan keberatannnya tersebut pada saat tahap Fit And Proper Test (FNP). “Teman-teman DPM ke Pak Muwafik, setelah rapat internal, setelah itu keluar keputusan,” jelasnya. (cov/glf/wur/lta)

 

(Visited 816 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?