Malang, PERSPEKTIF – Konferensi pers pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dilaksanakan melalui zoom meeting pada Selasa (28/05). Muchamad Ali Safaat selaku Wakil Rektor (WR) II bidang Keuangan dan Sumber Daya memberikan penjelasan terkait tindak lanjut kebijakan berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang diterima pada 27 Mei 2024.
Ali menyatakan untuk menindaklanjuti surat tersebut, UKT yang sudah ditetapkan di tahun 2024 dibatalkan. Tarif dan golongan UKT akan kembali seperti tahun 2023.
“Jadi misalnya ada di program studi maksimalnya 7 juta di kelompok 8 maka sekarang turun, lalu yang 7 juta itu menjadi kelompok 9 maka itu adalah maksimalnya. Kemudian kelompok 10, 11, dan 12 akan diturunkan nominalnya menjadi 7 juta seperti nilai maksimal di tahun 2023,” ujar Ali, Selasa (28/05).
Mahasiswa yang sudah melakukan proses pembayaran UKT melebihi dari kelompok tertinggi di tahun 2023, selisihnya akan digunakan untuk pembayaran UKT semester berikutnya. Sedangkan untuk mahasiswa yang belum melunasi UKT maka akan melakukan pembayaran sesuai dengan kelompok yang sudah ditetapkan pada tahun 2024
Sedangkan untuk kelompok mahasiswa yang melebihi nominal golongan maksimal, akan melakukan pembayaran sesuai nominal UKT tahun 2023. Hal tersebut juga berlaku untuk untuk mahasiswa yang mendapat golongan bawah dan mengalami kenaikan nominal UKT jika mengikuti aturan tahun 2023, maka akan diberlakukan kelompok nominal seperti tahun 2024, sehingga tidak ada kenaikan dan kekurangan pembayaran.
“Jadi, misalnya dalam satu program studi ada di kelompok 3 berdasarkan pengelompokan tahun 2024, yang nilainya sekitar di Rp 1.500.000, kalau kembali di kelompok tahun 2023 secara langsung, maka akan mengalami kenaikan. Nah, itu untuk semester ini, kita akan menggunakan nominal 2024, sehingga mahasiswa tersebut tidak mengalami kekurangan pembayaran. Itu yang kita lakukan.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa hingga kini, ada 75% dari jumlah mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang sudah melakukan daftar ulang. Namun, pihaknya belum mendapatkan data mahasiswa yang mengundurkan diri karena ketidakmampuan membayar.
“Kita mau mengumumkan kepada seluruh mahasiswa baru jadi sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi atau data mahasiswa yang sudah menyatakan mundur untuk proses daftar ulang, apalagi urusannya adalah karena ketidakmampuan membayar,” ujarnya
Sedangkan untuk prosedur pengajuan keringanan pembayaran UKT, Ali memastikan sudah mengabulkan penurunan golongan maupun angsuran yang diumumkan pada 22 Mei lalu bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur SNBP.
“Yang tidak memenuhi persyaratan untuk penurunan saat itu kita sudah setup untuk pengangsuran. Jadi, yang pengangsuran sekitar 1100 sekian dari jumlah yang mengajukan permohonan jadi yang penurunan sekitar 300-an. Tapi dengan adanya pembatalan UKT tahun 2024 ini, mereka yang sudah daftar ulang kita lihat golongannya apabila kelompoknya melebihi maksimal tahun 2023 maka mereka akan mendapatkan pengembalian walaupun setelah penurunan dari golongan 12 ke golongan 11,” tuturnya
Kebijakan pembatalan kenaikan UKT tahun 2024 ini juga akan diterapkan pada calon mahasiswa baru yang masuk melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan jalur seleksi mandiri. Penghitungan ulang menyesuaikan dengan kelompok UKT tahun 2023 yang akan dimulai pada semester depan. (est/cns)