Malang, PERSPEKTIF – Aksi Kamisan Malang melaksanakan unjuk rasa bertajuk “Usut (Hingga Tuntas) Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan” pada Kamis (16/3). Bertempat di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, aksi ini dilakukan untuk menuntut Tragedi Kanjuruhan menjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Selain itu, massa aksi juga menunjukan rasa tidak puas terhadap vonis ringan pengadilan terhadap terdakwa kasus Kanjuruhan.
Abinaga Parawansah Dadi, Koordinator Badan Eksekutif (BEM) Malang Raya menyatakan aksi dilakukan karena vonis rendah pengadilan terhadap terdakwa kanjuruhan belum bisa memberikan kelegaan terhadap masyarakat. Khususnya Aremania, korban, dan seluruh masyarakat Indonesia.
“Kita diskusi bahwa Tragedi Kanjuruhan ini seakan-akan redup di mata nasional. Harapannya tragedi ini tetap digaungkan oleh semua elemen di Indonesia baik dari mahasiswa maupun masyarakat,” imbuhnya.
Abinaga menambahkan, vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan terhadap terdakwa membuat gerakan mereka akan meluap lebih besar lagi. Ia menyatakan akan terus mengawal Tragedi Kanjuruhan sampai menemukan keadilan.
Selain itu, mereka menyatakan tuntutan dan desakan yang turut disampaikan dalam aksi seperti:
- Mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seberat-beratnya
- Mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan kasus Kanjuruhan
- Mendesak Kapolri untuk segera melakukan perbaikan institusi kepolisian
- Mendesak panglima TNI untuk menghentikan segala bentuk militerism dan kekerasan terhadap masyarakat sipil
- Mendesak Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) untuk bertanggung jawab atas matinya korban
- Mendesak kepada Komisi Yudisial (KY) untuk menindak tegas hakim yang memeriksa perkara Kanjuruhan
Terakhir, Samudra Aria, salah seorang dari massa aksi berpendapat putusan hakim tidak memenuhi harapan mereka terkait keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan.
“Kita juga ingin menyampaikan aspirasi kita mengenai ketidaksukaan kita dan kelambatan mereka dalam memproses Tragedi Kanjuruhan,” ujarnya. (gra/uaep/nt/mag/los)