Lompat ke konten

ULTKSP Akui Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual, Mahasiswa: Kampus Masih Kurang Aman

Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (PERSPEKTIF/Gratio)

Malang, PERSPEKTIF – Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) mengakui adanya lonjakan laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus pada masa perkuliahan luar jaringan (luring) semester ganjil 2022. Hal ini disampaikan oleh Erza Killian, salah seorang anggota tim dosen ULTKSP FISIP saat menghadiri acara “Bincang Asik Bareng Dekanat (BISIKAN) Volume II” pada Senin (31/10) lalu. Akibatnya, mahasiswa merasa kampus masih belum bisa menciptakan ruang aman bagi mereka. 

Adika Irgy Fashan, anggota tim mahasiswa di ULTKSP FISIP mengkonfirmasi bahwa telah terdapat beberapa laporan yang masuk ke ULTKSP dan semuanya sedang diproses.

“Ada yang sudah diselesaikan (kasusnya, red) di Komisi Etik FISIP UB. Bahkan ada yang sudah proses di pra-peradilan untuk dibawa ke jalur pidana,” lanjutnya (18/11). 

Irgy menyatakan, melonjaknya laporan kasus kekerasan seksual saat perkuliahan luring disebabkan oleh pengetahuan mahasiswa FISIP tentang ULTKSP yang mulai meningkat.  

“Faktor (lonjakan laporan, red) bukan dari fluktuasi kasusnya (kekrasan seksual, red), tapi lebih ke pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan ULTKSP-nya yang membuat angka laporan masuk sekarang  bisa dibilang jauh lebih besar daripada waktu pertama kali kita (ULTKSP, red) berdiri,” jelasnya. 

Jetti Fajar, mahasiswa Jurusan Psikologi 2021 menyatakan adanya lonjakan laporan kasus kekerasan seksual menunjukan bahwa kampus belum menjadi ruang aman bagi mahasiswa. 

“Menurut saya, kampus masih kurang dalam menjadi ruang aman untuk mahasiswa,” ungkapnya  (13/11).

Jetti menambahkan, selama ini yang diketahuinya, penanganan masih sebatas pada rilis pers kronologi kasus kekerasan seksual. Ia juga mengatakan bahwa selama ini tidak ada sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual. 

“Sanksi yang diterima oleh pelaku sejauh yang saya ketahui hanya sebatas diberhentikan secara jabatan dalam organisasi atau kepanitiaan. Tidak ada sanksi tegas berupa drop out (DO) pada kasus pelecehan seksual yang terjadi sejauh ini,” ujarnya.

Selaras dengan itu, Adyra Ishma, mahasiswa Jurusan Psikologi 2021 memberikan pendapatnya terkait layanan ULTKSP. Ia berharap agar ULTKSP selalu sigap dan jangan lengah terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi pada saat perkuliahan luring ini. 

“Jangan biarkan kasus pelecehan seksual menjadi terus bertambah banyak karena langkah penanganan yang tidak sigap. Tidak menutup kemungkinan, kelengahan dalam penanganan dapat dijadikan celah bagi pelaku untuk mewajarkan kasus pelecehan seksual,” jelas Adyra (13/11). (arn/yn/los)

(Visited 191 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?