Lompat ke konten

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual oleh BPH EKM PSDKU Harus Melibatkan Pihak Profesional

Surat Keputusan No.045/Skep.i.1/EKM-UB/VI/2022

Malang, PERSPEKTIF Pada 21 Juni 2022 lalu, Eksekutif Keluarga Mahasiswa (EKM) PSDKU Universitas Brawijaya (UB) mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat kepada Dafa Rizky Syamsuddin selaku Menteri Diplomasi EKM PSDKU UB terkait kasus Pelecehan Seksual yang dilakukannya. Surat Keputusan No.045/Skep.i.1/EKM-UB/VI/2022 tersebut berisi kronologi sidang pemberhentian Menteri DIplomasi EKM PSDKU UB.

Tania El Mahrunnisa selaku President Girl Up Brawijaya mengaku dirinya sangat menyayangkan terjadinya kasus tersebut. “Sangat disayangkan karena mahasiswa itu seharusnya kritis dan juga paham atas posisinya. Maksudnya, dengan pendidikan dia tau seharusnya memperlakukan sesamanya seperti apa termasuk memperlakukan perempuan yang ada di sekitarnya,” ujarnya (26/06).

Ia juga menambahkan bahwa sebaiknya Surat Keputusan tersebut tidak hanya menyatakan pemberhentian, tetapi juga menjelaskan kasusnya secara lengkap agar memberikan awareness terhadap semua pihak agar tidak hanya diam ketika terjadi kasus pelecehan seksual. Tania El juga berharap pihak kampus mampu lebih sigap dan responsif dalam menangani kasus seperti ini dengan turut melibatkan peran profesional dalam penanganannya.

Tania kemudian melanjutkan bahwa alangkah lebih baik ketika teman-teman dari mahasiswa menangani kasus seperti pelecehan seksual tidak hanya melibatkan para mahasiswa saja tapi juga pihak-pihak profesional agar tidak terjadi penanganan yang salah.

“Kita tidak boleh hanya dengan menghukum atau menindak tegas pelakunya, tapi juga kita harus fokus kepada penanganan korban itu sendiri Apakah korban sudah merasa aman, apakah korban mempunyai unek-unek lain, kebutuhan lain, kita juga harus fokus kepada itu. Jadi lebih baik kita juga menggandeng profesional profesional yang lebih mengerti,” jelasnya. 

Menanggapi kasus ini, Saffanah Fajar, Mahasiswa Ilmu Politik 2019 berpendapat bahwa dalam memilih calon pada saat rekrutmen Badan Pengurus Harian di organisasi EKM PSDKU UB harusnya mengedepankan prinsip gender equality untuk meminimalkan tindak pelecehan seksual. 

“Kalau bisa dalam training organisation para staf dan BPH harus dibekali dengan materi kesetaraan gender dan bagaimana mencegah dan menangani kekerasan seksual,” imbuhnya (27/06).

Sementara itu, ketika dihubungi, Muhammad Rizky Fadilah selaku Presiden EKM PSDKU UB menolak untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Fungsionaris EKM PSDKU UB. 

“Untuk saat ini dari kami masih belum bisa untuk menyampaikan atau diwawancarai perihal kasus pelecehan seksual yang melibatkan fungsionaris EKM UB. Sampai sekarang kami masih fokus internalisasi terlebih dahulu,” ujarnya (27/06). (prd/wbw/ads)

(Visited 488 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Iklan

E-Paper

Popular Posts

Apa yang kamu cari?